Tingkatkan Peran sebagai Penyelenggara Pemerintah Daerah, 50 Anggota DPRD Gresik Ikuti Bimtek

Tingkatkan Peran sebagai Penyelenggara Pemerintah Daerah, 50 Anggota DPRD Gresik Ikuti Bimtek Solihudin, Wakil Ketua DPRD Gresik

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Seluruh pimpinan dan anggota yang berjumlah 50 orang baru-baru ini menggelar Bimtek (bimbingan teknis) di Malang dengan menggandeng tenaga ahli (pemateri) dari FITRA (Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran) dan UMM (Universitas Muhamadiyah Malang).

"Bimtek 50 anggota tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan peran anggota sebagai penyelenggara pemerintah," kata Wakil Ketua Solihudin, Minggu (12/2).

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

Dijelaskan dia, mengacu pada UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014, sebagai amandemen UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda (Pemerintah Daerah), DPRD memiliki kedudukan setara dengan eksekutif (pemerintah daerah) dalam penyelenggaraan pemerintah.

Untuk itu, bimtek ini dimaksudkan meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia)  agar bisa lebih maksimal dalam memposisikan diri sebagai penyelanggara pemerintah.

"Sebelum keluarnya UU Nomor 23, DPRD selama ini hanya mengawasi kebijakan yang dibuat oleh Pemkab Gresik, baik kebijkan anggaran, maupun kebijakan program/kegiatan yang telah diputuskan oleh eksekutif," jelas anggota FKB ini.

Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan

"Nah, dengan adanya UU Nomor 23 tersebut, tidak hanya memiliki fungsi pengawasan. Namun, lebih dari itu. Kami diberikan otoritas oleh UU sama seperti Bupati sebagai penyelenggara pemerintah," terangnya.

Dengan wewenang itu, lanjut Solihudin, akan berupaya memfungsikan perannya secara maksimal. Seperti dalam anggaran, DPRD akan terlibat langsung, mulai dari perencanaan, baik mulai Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan), RKPD (Rencana Kegiatan Perangkat Daerah), KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platfon Anggaran Sementara) hingga pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sampai pengesahan.

"Kami akan terus terlibat dalam kebijakan-kebijakan itu. Makanya, kami perlu terus lakukan peningkatan SDM baik melalui Bimtek dan lainnya," jelas politisi senior PKB asal Kecamatan Bungah ini.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

"Dengan peran sejajar sebagai penyelenggara pemerintah yang dimiliki , nantinya DPRD bisa diibaratkan seperti legislatif rasa eksekutif," sambungnya.

Solihudin mengakui, pasca keluarnya UU Nomor 23, pemerintah Kabupaten Gresik dalam hal ini Bupati Sambari Halim Radianto masih belum menjalankan secara penuh amanat UU tersebut. Sebagai contoh, dalam membuat kebijakan berupa pembuatan produk peraturan perundangan seperti Perbup (peraturan bupati), tidak dilibatkan. Hal ini karena diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, dalam pembuatan perda tentang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mengatur SOTK (Struktur Organisasi Perangkat Daerah). Saat itu sebelum perda disahkan, DPRD mengusulkan klausul agar Bupati dalam pembuatan produk hukum seperti perbup dan penataan pejabat, melibatkan DPRD. Minimal mengkoordinasikan.

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

Namun, usulan itu tidak disetujui secara mutlak oleh Mendagari (Menteri Dalam Negeri) melalui Gubernur.

"Artinya, tidak ada kewajiban kepala daerah harus mengajak atau hanya sekadar berkoordinasi dengan DPRD. Hal inilah yang sedang kami carikan solusi bersama," terang Solihudin.

"Sebab, kalau ada persoalan seperti kegaduhan di masyarakat imbas mutasi 1.111 pejabat baru-baru ini DPRD yang kena getahnya. Makanya kami akan bicara dan koordinasikan dengan Bupati soal kewenangan DPRD sebagai penyelanggara pemerintah ini. Sehingga, ke depannya tidak muncul lagi persoalan-persoalan tidak diinginkan," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO