Soal Pungli Kades Klanting, AKD Lumajang Minta Kasus Di-SP3, Ini Jawaban Kapolres

Soal Pungli Kades Klanting, AKD Lumajang Minta Kasus Di-SP3, Ini Jawaban Kapolres AKD saat hearing dengan DPRD Lumajang. foto: IMRON/ BANGSAONLINE

"Kalau ini dibiarkan, kasihan kades lain saat melayani program prona. Ketenangan kita melayani masyarakat terganggu, dikit-dikit salah. Petunjuk teknis sudah dilakukan, tetap salah dan masuk ke ranah hukum. Kami meminta supaya Dewan bisa memanggil Kapolres dan BPN," tegas Suhanto.

Suhanto mengatakan, pihaknya bersama kades yang lain menginginkan kasus yang menjerat Kades Klanting bisa di-SP3, sehingga pelayanan prona di Lumajang bisa terlaksana sesuai jadwal. Kades, lanjut Hanto, melaksanakan program prona sesuai petunjuk dari BPN.

"Saya minta Kades Klanting dibebaskan. Jika tetap jadi tersangka, maka kami tidak akan melaksanakan program prona. Kami tidak berani melaksanakan program itu. Jika ini dikategorikan memperkaya diri, cuma 500ribu, Kapolres bisa memangil semua kades," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Raydian Kokrosono saat dihubungi sejumlah media lewat selulernya menjelaskan jika kasus yang menjerat Kades Klanting tetap berjalan. Menurut dia, tidak ada alasan lain untuk menghentikan penyidikannya.

Lebih jauh Raydian mengatakan, apabila hendak dilakukan penghentian penyidikan, maka harus sesuai dengan yang terdapat dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Yaitu, tidak terdapat cukup bukti. Maksudnya, apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka, maka kasus bisa di-SP3.

Selanjutnya, peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana, maka penyidikan bisa dihentikan demi hukum. Alasan ini, lanjut Raydian, dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana. Yaitu antara lain karena nebis in idem.

"Tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa. Jadi sementara penyidikan kasus tersebut tetap berjalan," pungkasnya. (ron/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO