JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard Adkerson, menyatakan perusahannya memberikan waktu 120 hari kepada Indonesia untuk mempertimbangkan perbedaan yang terjadi antara Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Freeport. Waktu 120 hari tersebut terhitung dari pertemuan terakhir kedua belah pihak pada Senin, 13 Februari 2017.
"Dalam surat itu ada waktu 120 hari di mana pemerintah Indonesia dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Kalau tidak selesai, Freeport punya hak untuk melakukan arbitrase," kata Adkerson.
BACA JUGA:
- Tim Melek Industri Bedanten Gresik Gelar Giat Religi
- Smelter Freeport di Gresik Resmi Beroperasi, Telan Anggaran hingga Rp58 Triliun
- Bikin Macet, Warga Hadang dan Sweeping Bus Pekerja Smelter Freeport di Gresik
- Pemerintah Perpanjang Kontrak hingga 2061, Menteri ESDM: Cadangan Freeport Bisa Sampai 100 Tahun
Dikutip dari Tempo.co, Adkerson menyatakan, pihaknya bersiap membawa permasalahan antara Freeport dan pemerintah ke lembaga arbitrase internasional, jika selama jangka waktu itu permintaan Freeport tak dipenuhi oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot, mengatakan pemerintah hanya menjalankan peraturan. Apapun yang akan dilakukan PT Freeport Indonesia diserahkan kepada mereka.
"Terserah merekalah, kami kan menjalankan peraturan perundang-undangan," kata Bambang saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017.
Bambang mengaku tidak mengerti kenapa Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc, menolak ajakan pemerintah untuk mengubah statusnya dari sebelumnya kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dia menjamin pemerintah akan tetap berkomitmen pada aturan yang ada.
Menurut Bambang, pemerintah tetap menjalankan rapat-rapat seperti biasa dalam menghadapi tuntutan Freeport. Dia merasa saat ini banyak masyarakat mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini.
Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan justru menyikapi tekanan dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu dengan santai. Sekaligus siap meladeni Freeport-McMoran dan PTFI bila serius melenggang ke arbitrase untuk menyelesaikan hal ini.
Bahkan, mantan Menteri Perhubungan itu menyebutkan bahwa tidak hanya Freeport-McMoran dan PTFI yang memiliki hak untuk membawa ketidaksepahaman ini ke arbitrase. Namun pemerintah Indonesia juga bisa melaporkan lebih dulu masalah ini.
"Saya kira Freeport itu badan usaha. Jadi, maunya berbisnis. Kalau berbisnis pasti ini dirundingkan. Mudah-mudahan mencapai titik temu," ujar Jonan dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (20/2).
"Kalau tidak mencapai titik temu, memang itu hak masing-masing untuk membawa ke arbitrase. Bukan hanya Freeport yang bisa membawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa," imbuhnya.
Jonan mengatakan, sikap tegasnya ini lantaran pemerintah telah berupaya sedemikian rupa untuk memberi kemudahan bagi PTFI untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Klik Berita Selanjutnya