Hindari Bongkar Pasang Usulan, Fraksi Demokrat DPRD Pasuruan Dukung Penerapan e-Planning

Hindari Bongkar Pasang Usulan, Fraksi Demokrat DPRD Pasuruan Dukung Penerapan e-Planning Mujibudda'wat SH, MH, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kebiasaan buruk dalam penyusunan program pembangunan, yakni kerap dilakukannya bongkar pasang program, dipastikan tidak akan terjadi lagi pada tahun berikutnya.

Hal itu seiring munculkan regulasi yang mewajibkan semua daerah menerapkan e-Panning dalam penyusunan usulan program pembangunan. Dalam e-Planning itu, makanisme penyusunan usulan dimulai pada tahun anggaran berjalan yang nantinya akan dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan AKU (Arah Kebijakan Umum) daerah serta penyusunan KUA-PPAS.

Ketua Fraksi Demokrat, Mujibudda'wat SH, MH yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengatakan bahwa lahirnya kebijakan pusat yang mewajibkan semua daerah menerapkan e-Planning sangat tepat sekali.

"Pertama agar arah kebijakan daerah dan program prioritas disusun lebih awal. Tujuannya adalah untuk menghindari bongkar pasang usulan program yang kerap terjadi, yang ujung-ujungnya merugikan kepentingan masyarakat kecil," jelas pria asal Prigen ini.

Ia menambahkan, bila dalam pembahasan nanti ada dugaan terjadi penggeseran usulan yang sudah ditetapkan, maka Pemkab harus siap menerima konsekuensinya, yakni peringatan keras dari KPK dan BPKP.

"Bongkar pasang usulan saat pembahasan APBD, di sinilah yang disinyalir rawan terjadi kepentingan praktis," jelasnya tanpa merinci secara detail.

"Saya sendiri tidak menuduh, pada saat pembahasan APBD kerap terjadi dugaan praktek-praktek yang kurang elok. Tapi lahirnya e-Planning dari pemerintah pusat tujuannya sudah jelas, yakni untuk mengeliminir tradisi yang kurang bagus dan kerap merugikan masyarakat kecil yang berharap usulan pembangunan terwujud".

Ditambahkan Mujibudda'wat, bahwa saat pembahasan APBD, antara eksekutif dan legislatif kerap mengubah program demi kepentingan praktif semata. Padahal, perbuatan itu secara langsung berdampak buruk karena merugikan kepentingan masyarakat yang mengusulkan pembangunan mulai dari nol, yakni Musrenbang Kecamatan hingga Musrenbang Kabupaten. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO