DPRD Dukung Kejari Usut Hilangnya 11 Aset, Sarankan Pemkot Rekrut Tenaga Hukum dari Luar

DPRD Dukung Kejari Usut Hilangnya 11 Aset, Sarankan Pemkot Rekrut Tenaga Hukum dari Luar Armuji, Ketua DPRD Surabaya. foto: lensaindonesia

Disampaikan Eri, izin IMB itu adalah untuk struktur bangunan di atas tanah kepemilikan mereka. Bukan di jalan Upa Jiwa yang saat ini jadi sengketa.

Sedangkan untuk bangunan seperti jembatan penyeberangan yang menghubungkan dua gedung bangunan Marvell City di atas jalan Upa Jiwa seluas 1968 meter persegi milik Pemkot, dipastikan Eri tidak ada izinnya.

Adapun sebelas aset milik Pemkot yang lepas, yang oleh kejaksaan dinilai ada unsur ketidakberesan itu adalah:

1. PDAM jalan Basuki rahmat 119-121 Surabaya.

2. PDAM jalan Prof Dr Soetomo 2 Surabaya.

3. Gedung Gelora Pancasila, jalan Indragiri 8 Surabaya.

4. Waduk Sepat di kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya.

5. Tanah di jalan Upa Jiwa yang diklaim milik Marvel City.

6. Kolam Renang Brantas jalan Irian Barat 37-39 Surabaya.

7. PT Sasana Taruna Aneka Ria (STAR).

8. PT IGLAS jalan Ngagel 153-157 Surabaya.

9. Taman Makam Pahlawan, Mayjen Sungkono Surabaya.

10. Gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.

11. PT Abbatoir Surya Jaya. (lan/yul/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO