Menuju Kelas II, Imigrasi Ponorogo Tingkatkan Pelayanan

Menuju Kelas II, Imigrasi Ponorogo Tingkatkan Pelayanan Najarudin Safaat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Tingginya kuantitas pelayanan Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo membuat institusi di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM tersebut terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo Najarudin Safaat usai mengikuti sidang paripurna persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah di Gedung DPRD Ponorogo, Selasa (11/4).

Menurut Najarudin, setiap harinya hanya mampu melayani 100 pemohon dokumen. Padahal animo dari masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, umrah, dan wisata melebihi jumlah tersebut.

“Kita membawahi 3 daerah, yaitu Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek. Namun untuk pemohon paspor yang sekarang bisa di mana saja. Kita juga melayani masyarakat dari Magetan, Wonogiri, Madiun yang dengan perhitungannya lebih dekat jika mengurus di Ponorogo,” terang Najarudin.

Untuk itu pihaknya ingin meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dengan meningkatkan kualitas SDM, menambah alat, dan tentunya membangun gedung baru yang lebih luas dan lengkap fasilitasnya.

“Hari ini kita mengikuti paripurna yang salah satunya kami diberikan lahan untuk membangun gedung baru seluas 6.000 meter persegi. Secara linier di institusi Kemenkumham, kami sudah mengusulkan pembangunan gedung baru diatas lahan tersebut dengan nominal anggaran Rp 43 miliar. Rencananya tahun 2018 mendatang akan dimulai pembangunannya apabila usulan kami diterima,” jelas Najarudin.

Rencananya, dengan dana tersebut akan dibuat bangunan representatif dengan tiga lantai dengan fasilitas dan alat yang lebih lengkap. Selain itu, ditunjang kemampuan SDM yang mumpuni sehingga akan naik kelas, yaitu kelas II yang mampu melayani hingga 200 pemohon dokumen bepergian ke luar negeri.

“Harapan kami dengan diberikannya lahan dari Pemkab Ponorogo semoga anggaran yang kami usulkan dapat disetujui. Ini akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat dan tentunya dapat melayani masyarakat dengan kuantitas yang lebih banyak,” lanjut pria asal Jakarta tersebut.

Sementara saat ditanya untuk meminimalisir TKI ilegal, Najarudin menjelaskan bahwa Dirjen Imigrasi memberlakukan beberapa ketentuan. Pihaknya akan mendalami seseorang yang akan mengajukan dokumen bepergian ke luar negeri saat wawancara.

“Apabila ditengarai akan bekerja namun mengajukan izin wisata atau ibadah maka harus disertakan bukti tabungan minimal Rp 25 juta. Selain itu, untuk masyarakat yang akan ibadah umrah atau haji harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama. Intinya kami melindungi WNI dari human trafficking,” pungkas Najarudin Safaat.(yah/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO