Kasus Tambang Pasir Besi Terus Menggelinding, Mantan Kabag Ekonomi Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasus Tambang Pasir Besi Terus Menggelinding, Mantan Kabag Ekonomi Dihukum 2 Tahun Penjara

Paling ringan, kata dia, adalah hukuman satu tahun penjara sesuai enghan Undang-undag Tipikor. “Dibawah itu tidak ada, kecuali vonis bebas,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ninis diketahui melakukan kesalahan karena mengeluarkan izin penambangan kepada PT IMMS.

Saat Ninis menjadi Plt (DLH) Lumajang pada 2010, PT IMMS mengajukan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) di Blok Dampar, Kecamatan Pasirian.

Sebagai ketua pojka penilai Amdal, Ninis seharusnya tidak meloloskan Amdal PT IMMS. Sebab, perusahaan itu tidak memiliki dokumen-dokumen pendukung dan izin yang diperlukan. Yakni, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Kenyataannya, PT IMMS tetap menambang pasir di kawasan hutan seluas 1.195, 856 hektare mulai 2010 hingga 2014.

Sedangkan lahan yang digunakan merupakan kawasan hutan milik Perhutani. Akibatnya, negara rugi Rp 79 miliar.

Taufik optimistis dengan saksi ahli yang dihadirkan bisa meringankan putusan yang sudah dijatuhkan jika mengajukan banding. Ada empat saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan itu, diantaranya, dua orang dari pakar hukum lingkungan, satu orang dari pakar hukum administrasi, dan satu orang dari pakar hukum pidana.

Keterangan dari saksi ahli menyebutkan, hukuman bisa diringankan lantaran pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa di bidang lingkungan.

Sehingga seharusnya harus diproses dengan Undang-undang tentang lingkungan, bukan Undang-undag Tipikor. “Karena pelangarannya di Amdal. Tapi ini ditarik ke korupsi,” pungkasnya. (ron/rus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO