PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seorang kurir sabu, yakni Wardoyo (50) asal dusun Pajaran RT 03 Desa Gunting Kecamatan Sukorejo, diringkus Satuan Narkoba Polres Pasuruan. Ia harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram yang disimpan di dalam bajunya.
Ia ditangkap petugas pada hari Sabtu (154) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya.
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Berdasarkan pemeriksaan, barang haram tersebut diketahui diperoleh tersangka dari temannya berinisial MD yang juga warga Kecamatan Sukorejo dengan harga Rp 300 ribu.
"Sabu diperoleh dari temannya yang berinisial SP asal Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) tentang Narkotika tentang Narkotika dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.(bib/par/rev)
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News