Hendak Pesta Sabu di Vila Prigen, Pria Asal Malang Diciduk

Hendak Pesta Sabu di Vila Prigen, Pria Asal Malang Diciduk Tersangka saat diamankan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Niat Hermanto (36), pria asal Banjarsari RT 04 RW 01 kelurahan Banjarejo Kecamatan Pakis Malang untuk pesta sabu dengan rekan-rekannya di vila wilayah Prigen tepatnya di lingkungan Pesanggrahan, Senin (24/04) lalu, berantakkan. Pasalnya, rencana untuk nge-'fly' dengan cara mengkonsumsi narkotika golongan I tercium petugas unit Reskrim Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Hermanto akhirnya ditangkap, berkat adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di villa. Penggerebekan itu dipimpin oleh Kapolsek Prigen AKP Hendrik. Saat ditangkap, pelaku diketahu sudah mempersiapkan peralatan pesta. Petugas pun langsung menggiring pelaku untuk keperluan penyidikan.

Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan

"Saat diperiksa, pelaku menuturkan bahwa sabu diperoleh dari seseorang yang berada di wilayah Pandaan. Barang haram itu beli Rp 200 ribu per poket," terang AKP Hendrik.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu kantong sabu dengan berat 0,25 gram. "Akibat perbuatannya mengkonsumsi sabu, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. Yusuf, SH. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO