Berpotensi Timbulkan Konflik, Dewan Pertanyakan Penerbitan IMB Pabrik Gula Rejoso

Berpotensi Timbulkan Konflik, Dewan Pertanyakan Penerbitan IMB Pabrik Gula Rejoso Survei lokasi yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk penerbitan IMB PT RMI. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

Sementara menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Blitar, Molan membenarkan jika pihaknya telah menerbitkan IMB dengan Nomor 503/103/409.117/DPM PTSP/IMB/V/2017 bagi .

"Iya memang IMB PT RMI sudah diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2017 dan itu sesuai prosedur serta mekanisme penerbitan IMB," tegas Molan.

Lebih jauh, kata Molan, IMB bisa diterbitkan tanpa harus menunggu persetujuan kepala desa di lokasinya. Dengan catatan, izin tersebut berlaku bagi lahan yang sudah sah milik PT RMI. Berdasarkan data sejauh ini, PT RMI telah mengajukan izin prinsip dan izin lokasi di atas lahan seluas 25 hektare. Serta, izin lingkungan yang ranah kewenangannya di Pelayanan Perijinan Terpadu (P2T) Pemprov Jatim.

"Asalkan lahan sudah sah milik PT RMI, IMB-nya bisa diterbitkan," paparnya.

Untuk diketahui PT RMI merupakan satu d iantara dua pabrik gula yang akan berdiri di Kabupaten Blitar. Kehadiran dua pabrik gula ini sebagai upaya pemerintah pusat untuk menciptakan swasembada gula di daerah. PT RMI telah berinvestasi sebesar Rp 2,2 triliun dengan kapasitas produksi gula bisa mencapai 8000 ton cane per day (TCD). (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO