DPRD dan Pemkab Gresik Sepakat Ajukan Enam Raperda di Tahap I

DPRD dan Pemkab Gresik Sepakat Ajukan Enam Raperda di Tahap I Wabup Moh. Qosim ketika menyampaikan Raperda usulan eksekutif dalam paripurna. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tahap I tahun 2017, Jumat (2/6/2017). Dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj. Nur Saidah (F-Gerindra), paripurna ini dihadiri Wabup Moh. Qosim, dan sejumlah kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Ada enam raperda yang diajukan di tahap I, yakni raperda perubahan usulan eksekutif dan raperda Inisiatif usulan legislatif. Untuk raperda usulan Pemkab Gresik cuma satu, yaitu raperda tentang perubahan ketiga Perda Nomor 04 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

Wabup Moh. Qosim menyatakan bahwa pengajuan raperda karena adanya sejumlah regulasi baru, yakni akan adanya penghapusan uraian objek retribusi. "Yang dihapus di antaranya beberapa uraian retribusi kesehatan. Ada 13 objek retribusi dalam retribusi kesehatan tersebut," katanya.

"Perubahan Perda dimaksudkan sebagi upaya untuk perbaikan pelaksanaan retribusi jasa umum. Sehingga, diharapkan Raperda itu bisa dibahas dan disahkan," sambungnya.

Sedangkan dari DPRD, ada lima raperda inisiatif yang diajukan, yakni raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Raperda ini diajukan Komisi I.

Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan

Kemudian raperda perubahan tentang Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang penanaman modal yang diajukan Komisi II, raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Air yang diajukan Komisi III, raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang diajukan Komisi IV, dan raperda tentang Pelatihan Produktifitas Tenaga Kerja yang diajukan Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah).

Hj. Nur Saidah menyatakan bahwa keberadaan lima raperda inisiatif tersebut sebelumnya sudah diparipurnakan di internal DPRD. "Sehingga, kelima raperda ini sudah ditandatangani oleh Bapemperda," kata politisi senior Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.

"Selanjutnya, nanti malam (Jumat 2/6, red) dilanjutkan dengan Paripurna PU (pandangan umum) fraksi terhadap raperda yang diajukan eksekutif, dan Sabtu (3/6), paripurna pembentukan pansus," pungkasnya.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

Terkait pembahasan 6 raperda yang diajukan, Kepala Bapemperda DPRD, H. Suberi SH menyatakan jika hanya tinggal menunggu keputusan pansus (panitia khusus). "Enam raperda itu dibahas semua atau hanya sebagian tunggu keputusan Pansus," kata Suberi Jumat (2/6).

Di sisi lain, Suberi mengaku menyayangkan pihak eksekutif yang hanya usulkan 1 raperda di tahap kali ini.

"Padahal, banyak raperda yang sifatnya mendesak untuk diajukan, seperti soal peralihan wewenang sekolah SMAN (Sekolah Menengah Atas Negeri) dari Pemkab Gresik ke Pemerintah Provinsi Jatim. Itu kan mendesak, seharusnya diajukan," terang politisi senior Partai Demokrat asal Kecamatan Sidayu ini.

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

Meski begitu, Suberi berharap Pansus DPRD nantinya menyepakati keenam raperda tersebut, sehingga pihaknya memiliki banyak waktu untuk membahasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO