BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan reserse kriminal Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online beromzet puluhan juta rupiah per bulan. Dalam ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan satu mucikari bernama Agustina (30) warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar. Ibu tiga anak tersebut hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Blitar AKBP Heru Agung Nugroho mengatakan, pelaku menjalankan prostitusi online tersebut melalui jejaring sosial Facebook. Setelah itu pelanggan menghubungi mucikari melalui aplikasi chatting BBM dan WhatsApp untuk bertransaksi.
BACA JUGA:
- Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
- Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
- Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan
- Jadi Tempat Penampungan Calon TKI Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Blitar
"Setelah disepakati harganya, baru pelaku mengantar ke hotel yang sudah dibooking sebelumnya," ungkap AKBP Heru Agung Nugroho kepada wartawan, Rabu (07/06).
AKBP Heru Agung Nugroho berujar, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan itu petugas kepolisian menindaklanjutinya dengan memancing tersangka dengan berpura-pura menjadi pelanggan. Pelaku berhasil diamankan saat mengantar seorang wanita pesanan ke salah satu hotel yang ada di Kota Blitar.
Saat diamankan, pelaku tidak bisa berkelit setelah petugas kepolisian berhasil menemukan percapakan melalui BBM dan WhatsApp pelaku dengan calon pelanggan.
Klik Berita Selanjutnya