Dishub Pacitan Tak Berwenang Tindak Kendaraan Parkir Sembarangan

Dishub Pacitan Tak Berwenang Tindak Kendaraan Parkir Sembarangan Sejumlah kendaraan ini tetap saja melanggar rambu larangan parkir.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tanda larangan parkir di sepanjang Jl. PB Soedirman, tepatnya di depan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten , sepertinya hanya dianggap sebagai pajangan. Terbukti hampir tiap hari, masih banyak dijumpai kendaraan roda empat yang berhenti di situ.

Malah dalam beberapa hari belakangan, tempat yang semestinya steril dari pemberhentian kendaraan tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menangguk untung seiring akan datangnya hari raya. Mereka mengkoordinir kendaraan yang berhenti di lokasi larangan parkir tersebut dengan menarik parkir secara ilegal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten , H. Wasy Prajitno, memaklumi kondisi tersebut sepanjang tidak mengganggu arus lalu-lintas. "Kalau Dishub itu memang kewenangannya hanya sebatas pada pemasangan rambunya. Kalau soal parkir dan penindakan bagi pelanggar, itu ranahnya Kepolisian," kata Wasy, sesaat sebelum memimpin rapat dengan paguyuban Bolo Rodo di Kecamatan Punung, Rabu (14/6).

Diakuinya, ‎memasuki H-11 animo kedatangan pemudik memang sudah mulai terasa. Hal itu terlihat dari banyaknya kendaraan dengan plat nomor luar daerah yang mulai lalu-lalang di ruas jalan protokol di .

Untuk itu, mantan Kepala Disbudparpora ini mengimbau kepada masyarakat luas agar lebih meningkatkan kewaspadaanya saat berkendara. ‎Termasuk jika berhenti di tepian jalan, agar memperhatikan rambu-rambu yang ada.

"Ya diharapkan jangan parkir di tempat yang memang dilarang untuk parkir. Sebab hal tersebut berpotensi mengganggu arus lalu-lintas," tandasnya. (yun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO