"Perubahan tersebut ditetapkan melalui PP 38/1974. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya 1 November 1974. PP ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Soeharto," ungkap Abbas.
Sementara Mochammad Toha menyatakan bahwa buku Jejak Rekam DPRD Gresik sudah layak mendapat apresiasi, meski masih ada beberapa kekurangan.
"Buku ini menambah khazanah literasi yang berbicara soal Gresik. Selama ini orang lebih suka pada bahasa tutur, padahal itu terbatas umur. Sedangkan buku bisa dinikmati hingga banyak generasi," ujarnya.
Dia berharap, kegiatan seperti ini ditingkatkan oleh DPRD Gresik. "Agar DPRD tidak hanya ber-image masalah politik dan pemerintahan saja, tapi juga menjadi wadah untuk peningkatan bidang akademis masyarakat Gresik," katanya.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, sependapat dengan pernyataan Mochammad Toha. Ia mengapresiasi terbitnya buku tersebut.
Menurut dia, bukti baru terkait tanggal penetapan Kabupaten Gresik perlu ditelusuri, agar bisa meluruskan sejarah.
"Selama temuan ini belum dibahas secara mendalam dan diputuskan, HUT Pemkab Gresik masih menggunakan tanggal yang lama, 27 Februari. Makanya Pemkab Gresik harus memiliki keberanian menindaklanjuti bukti sejarah temuan penetapan Kota Gresik," pinta politisi Gerindra asal Duduksampeyan ini.
Bedah buku ini juga diapresiasi Moh. Syafi'. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi awal untuk memajukan kegiatan akademisi di Gresik.
"Kita memiliki banyak perguruan tinggi di Gresik, tapi kegiatan akademisi di sini masih sedikit. Semoga kegiatan ini memicu munculnya kegiatan-kegiatan akademisi di Gresik, khususnya di DPRD," ujar politikus PKB tersebut.
"Kegiatan keilmuan di DPRD ini bisa jadi sentilan, bisa sebagai wahana mengkritik DPRD agar sering membuat kegiatan keilmuan," paparnya.
"Kami mewakili DPRD Gresik mengapresiasi sekali apa yang dilakukan KWG," pungkasnya.(m. syuhud almanfaluty/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News