Kulit Melepuh hingga Meninggal Usai Operasi Caesar di RSUD Bangil, Keluarga Minta Pertanggungjawaban

Kulit Melepuh hingga Meninggal Usai Operasi Caesar di RSUD Bangil, Keluarga Minta Pertanggungjawaban Muhammad Qobul (38) didampingi M. Sholeh, saat menemui dr. Ghozali.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Nurul Aing (35), asal Desa Bengok Utara, Beji, Pasuruan, meninggal dunia usai menjalani operasi caesar di . Meninggalnya Nurul Aing ini dipermasalahkan oleh suaminya, Muhammad Qobul (35), hingga ia meminta manajemen bertanggung jawab.

Qobul menilai pihak melakukan malapraktik terhadap istrinya. Pasalnya usai operasi caesar, seluruh kulit istrinya melepuh seperti luka bakar. Bahkan sebelum meninggal, seluruh badan almarhumah Nurul Aing sempat diperban untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Upaya Tingkatkan Angka Harapan Hidup, RSUD Bangil Tambah Ruang Medis Anak

Kasus ini pun kemudian dilaporkan Qobul kepada M. Sholeh, seorang advokat.

Sholeh mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Qobul, bahwa sebelumnya korban tidak pernah menderita penyakit apapun. "Setelah dicaesar, kok berubah kayak mumi (seluruh badannya diperban)," kata dia kepada BANGSAONLINE.com saat ditemui di halaman , Pasuruan, Rabu (1/11).

Sholeh mengatakan bahwa kulit korban memang melepuh usai menjalani operasi caesar di . "Akhirnya dia (korban, red) balik lagi kontrol ke RSUD yang ditangani oleh dokter kulit. Ironisnya, dokter kulit tersebut tidak menjelaskan kalau nanti efek mengonsumsi obat itu akan seperti ini. Jadi pasien tidak tahu kalau akhirnya kulitnya akan jadi seperti itu," ucapnya.

Baca Juga: Perawatan Akses Jalan ke RSUD Bangil Gunakan Anggaran Internal

Sholeh juga mempermasalahkan perlakuan oknum perawat . "Menurut pengakuan suami korban (Qobul, red), saat dia memijat kaki istrinya yang lagi dirawat, ada salah satu perawatnya yang melontarkan ucapan kurang etis kepada korban. 'Percuma sampean pijat, gak bakal waras wisan (percuma dipijat sudah tidak mungkin sembuh)'," kata Sholeh menirukan ucapan perawat tersebut.

"Ucapan perawat itu ceroboh, dan dia bisa diancam hukuman 5 tahun penjara berdasarkan UUD KUHP No.35," tegasnya.

Untuk itu, Sholeh mewakili Qobul meminta pertanggungjawaban terhadap dokter dan perawat atas dugaan malapraktik tersebut. Menurut dia, kasus ini sangat langka, sehingga ia meminta kepada pihak RSUD mengusut sampai tuntas.

Baca Juga: Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV

Dikonfirmasi terkait hal ini, Wakil Direktur RSUD dr. Ghozali selaku Humas mengatakan masih berupaya mencari rekam medis korban saat dirawat untuk menyelidiki kasus tersebut. 

"Kejadian berobat tersebut tanggal berapa, bulan apa, di ruang apa, pasti nanti akan ketahuan siapa dokter dan perawatnya," singkatnya. (afa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO