Langgar Batas Kontrak, Dua Proyek Box Culvert Dipastikan Kena Denda

Langgar Batas Kontrak, Dua Proyek Box Culvert Dipastikan Kena Denda Pengerjaan proyek box culvert.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Proyek pekerjaan pemasangan box culvert di dua titik masing-masing di Jalan Imam Ghazali dan Jalan Trunojoyo diduga sudah melanggar dari batas kontrak yang ditandatangani.

Dua pekerjaan box culvert tersebut berada di bawah kontrol Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang dengan total nilai proyek sebesar Rp 9.243.633 dengan batas akhir pelaksanaannya pada 7 November 2017.

Baca Juga: Proyek Pasar dari Pusat di Sampang Retak-Retak, Lasbandra Desak APH Turun Tangan

Pekerjaan box culvert di Jl. Trunojoyo Sampang dikerjakan oleh CV Putra Mahardika. Sementara proyek box culvert di Jl. Imam Ghazali di kerjakan CV Harja Alam Bumindo.

Hal ini dibenarkan oleh Kasubag Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Bagian Pembangunan Pemda Sampang, Didik Suryanto.

Dijelaskan Didik, dari 411 paket proyek diklasifikasikan menjadi empat kategori yaitu, kategori pengadaan konstruksi sebanyak 288 paket, barang sebanyak 13 paket, konsultan 108 paket, jasa lainnya sebanyak 2 paket. “Ada dua yang melebihi target masa kontrak yaitu pemasangan gorong-gorong (box culvert). Yang jelas proyek yang belum selesai kena denda,” jelasnya. (hri/ros)

Baca Juga: Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO