Tiga Kali Disegel Dispol PP, PT Dwi Raksa Tetap Bisa Beroperasi, Kepala DPM PTSP: Saya Tidak Tahu

Tiga Kali Disegel Dispol PP, PT Dwi Raksa Tetap Bisa Beroperasi, Kepala DPM PTSP: Saya Tidak Tahu Petugas Dispol PP ketika menyegel PT Dwi Raksa, beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - PT Dwi Raksa yang beralamat di Jl Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan tampaknya kebal hukum. Bagaimana tidak, sudah tiga kali perusahaan pengelola bahan bakar itu disegel Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Pemkab Gresik karena tak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), namun ternyata hingga kini masih bisa beroperasi.

Achmad Nuruddin, Kepala Dispol PP Gresik, mengakui sudah tiga kali pihaknya melakukan penyegelan kepada PT Dwi Raksa.

Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik

"Yang pertama pada tanggal 22 Oktober 2017. Namun, karena perusahaan tersebut kembali beraktivitas, Dispol kembali melakukan penyegelan pada 23 November 2017. Tapi lagi-lagi, perusahaan kembali beroperasi dengan merusak segel. Kami pun akhirnya menyegel lagi pada 24 November. Dan kabarnya, hari ini (Selasa,red) perusahaan kembali beroperasi dengan menjebol pintu gerbang yang sudah dirantai. Makanya, kami turunkan anak buah untuk mengeceknya," ujar Achmad Nuruddin kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (28/11/2017)

"Kami jadi bingung, ada apa dengan PT. Dwi Raksa," imbuh mantan Asisten II Sekkab ini .

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) Mulyanto, S.H membenarkan jika PT. Dwi Raksa belum mengantongi IMB.

Baca Juga: Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri

"Seharusnya perusahaan tersebut dihentikan aktivitasnya dan tak diperbolehkan beroperasi. PT. Dwi Raksa hanya mengantongi izin lingkungan," katanya kepada BANGSAONLINE.com.

Ditanya kenapa perusahaan tersebut bisa kembali aktivitas setelah disegel, Mulyanto mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu," pungkasnya.

Pihak PT Dwi Raksa sendiri hingga kini belum berhasil diklarifikasi terkait dugaan perusakan segel yang telah dipasang Dispol PP. (hud/ros)

Baca Juga: Gali Potensi PAD, Ketua Komisi II DPRD Gresik Panggil Kepala DPTSP dan Kepala DPPKAD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO