Kurang Syarat Dukungan, Pasangan Bambang-Erwin Batal Maju Pilbup Nganjuk

Kurang Syarat Dukungan, Pasangan Bambang-Erwin Batal Maju Pilbup Nganjuk Ketua KPU Nganjuk M Agus Rahman Hakim saat memberikan berita acara hasil verifikasi dukungan ke Bambang Hariadi.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pasangan Bambang Hariyadi dan Erwin Budiyoto akhirnya gagal maju di Pilkada Nganjuk lewat jalur independen. Pasalnya, keduanya gagal melengkapi berkas dukungan hingga batas yang ditetapkan KPU Kabupaten Nganjuk, yakni Rabu, tanggal 29 November pukul 24.00 WIB.

Pasangan Bambang - Erwin hanya bisa mengumpulkan 52.871 dukungan yang dilampirkan berupa softcopy e-KTP. Padahal, syarat minimal untuk bisa maju perseorangan di Pilkada Nganjuk adalah mengumpulkan 70.930 dukungan.

Baca Juga: Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Nganjuk 2024, Muhibbin: Simbol Persatuan untuk Bergerak Maju

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk M Agus Rahman Hakim SH mengaku sangat mengapresiasi pasangan Bambang - Erwin yang telah berusaha mendaftarkan diri lewat jalur perseorangan.

“Saya mengapresiasi paslon ini atas semangatnya selama 6 jam bersama KPU, Panwas, dan tim paslon saat melakukan perhitungan persyaratan dukungan,” kata Agus, Kamis (30/11).

Gugurnya pasangan Bambang - Erwin, berarti pada pilbup Nganjuk 2018 tidak akan ada paslon perseorangan.

Baca Juga: Gus ibin dan Mas Ausaf Daftar ke KPU Nganjuk

"Kita masih menunggu paslon yang maju dari jalur partai politik (Parpol). Sedangkan tahapan pendaftaran bagi paslon melalui jalur parpol baru dibuka pada tanggal 8 Januari dan ditutup 10 Januari 2018," timpal Komisioner KPU Nganjuk Divisi Teknis, Pujiono  (bam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO