Ini Akibatnya Kalau Berani Ganti Nomor Induk di SMK Bangil Pasuruan

Ini Akibatnya Kalau Berani Ganti Nomor Induk di SMK Bangil Pasuruan Terdakwa saat disidang di Pengadilan Bangil, Pasuruan, Kamis (1/2).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setya Budi Marhaeni warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan harus menginap di hotel prodeo. Ia dijebloskan ke penjara gara-gara merubah nomer induk. Perbuatan pelaku tersebut dinilai melanggaran aturan perundang- undangan yakni tindak pidana pemalsuan.

Wanita yang diketahui sebagai TU di SMK A. Yani Bangil Kabupaten Pasuruan itu divonis bersalah karena telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Gara-gara itu pula, ia divonis hukuman delapan bulan penjara.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Bangil Aswin SH. Hukuman tersebut, jauh lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Kabupaten Pasuruan Hendy. Dalam sidang sebelumnya, Hendy hanya menuntut hukuman enam bulan penjara.

Aswin mengaku, putusan yang dijatuhkan tersebut lebih berat pertimbangannya perbuatan terdakwa bisa merusak citra dunia pendidikan. “Tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Karena, terdakwa harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” jelas dia.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU memilih pikir-pikir. Sidang yang digelar Kamis (1/2) itu ditutup setelah Aswin mengetuk palunya.

Sebelumnya, kasus pemalsuan surat pengganti ijazah itu bermula saat kedatangan SKB, ke A. Yani Bangil, 2016. Kedatangan lelaki yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim tersebut, untuk meminta surat keterangan kelulusan pengganti ijazah. Alasannya, lantaran ijazahnya tidak ditemukan.

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO