Ini Akibatnya Kalau Berani Ganti Nomor Induk di SMK Bangil Pasuruan

Ini Akibatnya Kalau Berani Ganti Nomor Induk di SMK Bangil Pasuruan Terdakwa saat disidang di Pengadilan Bangil, Pasuruan, Kamis (1/2).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setya Budi Marhaeni warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan harus menginap di hotel prodeo. Ia dijebloskan ke penjara gara-gara merubah nomer induk. Perbuatan pelaku tersebut dinilai melanggaran aturan perundang- undangan yakni tindak pidana pemalsuan.

Wanita yang diketahui sebagai TU di SMK A. Yani Bangil Kabupaten Pasuruan itu divonis bersalah karena telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Gara-gara itu pula, ia divonis hukuman delapan bulan penjara.

Baca Juga: Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Bangil Aswin SH. Hukuman tersebut, jauh lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Kabupaten Pasuruan Hendy. Dalam sidang sebelumnya, Hendy hanya menuntut hukuman enam bulan penjara.

Aswin mengaku, putusan yang dijatuhkan tersebut lebih berat pertimbangannya perbuatan terdakwa bisa merusak citra dunia pendidikan. “Tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Karena, terdakwa harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” jelas dia.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU memilih pikir-pikir. Sidang yang digelar Kamis (1/2) itu ditutup setelah Aswin mengetuk palunya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru

Sebelumnya, kasus pemalsuan surat pengganti ijazah itu bermula saat kedatangan SKB, ke A. Yani Bangil, 2016. Kedatangan lelaki yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim tersebut, untuk meminta surat keterangan kelulusan pengganti ijazah. Alasannya, lantaran ijazahnya tidak ditemukan.

Namun saat dicek, nomor induk yang bersangkutan tidak ada. Hingga akhirnya, pihak Kepala Sekolah A. Yani, Amin Tohari meminta agar terdakwa mengupayakan. Dari situlah, terdakwa kemudian merubah nomor induk siswa lain dan mengganti dengan SKB.

Nah, surat keterangan pengganti ijazah itulah yang kemudian dimanfaatkan SKB untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kaltim. Hingga akhirnya ia lolos dan dinobatkan menjadi anggota dewan. Hingga kasus ini pun mencuat dan menjadi aduan oleh pihak LSM.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan

Persoalannya, hanya terdakwa yang disidangkan. Sementara Amin Tohari selaku kepala sekolah dan anggota dewan Kaltim itu tidak diusut.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo menyampaikan, kepala sekolah tidak bisa dijerat, lantaran tidak ikut-ikutan dalam pemalsuan tersebut. “Kepala sekolah hanya meminta untuk dicekkan. Dan yang berinisiatif itu adalah pihak pegawai TU (terdakwa),” paparnya.

Sementara untuk kasus anggota dewan di Kaltim sendiri, pihaknya sudah melimpahkan kasus ini ke Polda Jatim. Dari Polda Jatim itulah, nantinya perkara itu akan dilimpahkan ke Kaltim. (bib/par/ian)

Baca Juga: Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO