Kawal Permentan, ​Disnak Pasuruan Terus Pantau Perusahaan Pakan

Kawal Permentan, ​Disnak Pasuruan Terus Pantau Perusahaan Pakan Peternakan ayam di Rembang Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Terbitnya Permentan No 4/PERMENTAN/PK.350/5/2017 yang mengatur tentang klasifikasi obat hewan yang mulai diberlakukan sejak awal tahun ini secara langsung berimplikasi terhadap kelangsungan usaha para peternak ayam di Kabupaten Pasuruan. Dalam aturan baru tersebut perusahaan pakan ternak tidak boleh mencampurkan obat antibiotik imbuhan ke dalam komposisi pakan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan M. Zaini membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, pemberlakuan Permentan no 14 tersebut secara langsung berdampak buruk bagi peternak ayam, utamanya bagi para perternak ayam broiler yang mengalami kerugian akibat turunnya produksi.

Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi

"Komisi II DPRD sempat mendapat keluhan dari para peternak ayam di Kabupaten Pasuruan, tentang diberlakukannya larangan tersebut. Para petani banyak yang merugi akibat ayam banyak yang mati,selain itu bobot berat ayam tidak maksimal jika tidak menggunakan pakan yang ada imbuhan AGP," jelas Zaini, Politisi Partai PKS itu.

Politisi asal Bangil menambahkan, pemerintah dalam halam ini Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan seharusnya memberikan solusi alternatif jika memang para peternak ayam tidak boleh menggunakan pakan yang mengandung AGP. 

"Kami Komisi II sudah melakukan kordinasi dengan Kementan dan Dinas Perternakan Provinsi Jawa Timur. Kami minta penundaan terkait pemberlakuan AGP tersebut," tandas Zaini.

Baca Juga: ​Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi

Terpisah, Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan yang dikonfirmasi terkait permasahan antibiotik melalui Kasie kesmavet (Kesehatan masyarakat veteriner), drh Panti Apsari menjelaskan bahwa diberlakukan Permentan no 14 soal pelarangan penggunaan pakan yang ada tambahan AGP ini semata–mata memang demi kesehatan manusia.

"Larangan penggunaan Antibiotik Growt Promotor itu ada keuntungan, pasalnya residu dari antibiotik yang ada di tubuh ayam, bila dikonsumsi, bisa menyebabkan resisten di tubuh manusia," jelasnya.

Panti menjelaskan, langkah yang yang harus dilakukan oleh para peternak ayam agar usaha ternak mereka tidak mengalami kegagalan produksi yaitu melalui pertahanan lewat vaksin.

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024

"Pemberian vitamin harus teratur, Pemberian obat herbal, dan menjaga kebersihan lingkungan ditingkatkan. Kita sudah melakukan sosialisasi kepada peternak dampak yang timbulkan dari AGP tersebut bagi kesehatan “jelasnya

Keterangan yang sama disampaikan Kasie Bidang Pakan Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan, Taufiq Hidayat. Ia menjelaskan, sejak akhir 2017 dari hasil monitoring ke beberapa perusahaan pakan  ternak di Kabupaten Pasuruan dipastikan mereka tidak memakai AGP dalam produksi pakannya.

Ia menambahkan,ada tiga perusahaan pakan ternak yang berdomisili di Kabupaten Pasuruan. Yakni diantaranaya, PT. Cargil, PT. Wonokoyo Jaya Corp, dan PT. Panca sudah di sarankan untuk tidak lagi memproduksi pakan ternak dengan menambahkan AGP ,langkah untuk di lakukan semata mata menjaga kemanan pangan hewani ( ayam potong) bebas dari penyakit.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Pasuruan Diusulkan Sebagai Calon Pj. Bupati

Perlu diketahui, selama bertahun-tahun perusahaan pakan memcampurkan APG (antibiotik growt promotor) yang fungsinya adalah untuk pencegahan penyakit pada ayam. Tapi dalam aturan Permentan terbaru tersebut kini para perusahaan pakan saat memproduksi harus bebas dari APG dengan dalih jika dikonsumsi akan berdampak pada kesehatan manusia. (bib/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO