Edi Rumpoko Divonis Tiga Tahun

Edi Rumpoko Divonis Tiga Tahun

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko divonis hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya yakni delapan tahun penjara dengan denda senilai Rp 600 juta subsidair 6 bulan.

Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Unggul Warso Mukti, ER dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan Subsidair jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan

"Dengan putusan tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair tiga bulan kurungan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jumat (27/4)

Sedangkan untuk dakwaan primer, terdakwa dinyatakan tidak terbukti. Selain itu, terdakwa ER dikenakan pasal pencabutan hak politiknya selama tiga tahun setelah menjalani hukuman.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Terdakwa dituntut 8 tahun hukuman penjara dengan denda uang senilai Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo

Jaksa KPK, Iskandar sebelumnya menilai Eddy melanggar Pasal 12 huruf a Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eddy juga dituntut dikenakan pasal tambahan yaitu hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Sementara, Jaksa KPK, Iskandar mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sesuai petunjuk pimpinan atas putusan Majelis Hakim. Pihaknya menilai, dalam putusan yang dipaparkan majelis hakim terhadap terdakwa ER hanya sebatas penerapan pasal.

"Menurut kami hanya masalah dalam penerapan pasal saja. Yakni perbedaan penerapan pasal antara jaksa dan hakim," kata Iskandar.

Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya

Meski begitu, secara fakta hukum lanjutnya, dakwaan itu sudah terbukti. Artinya sudah ada alat buktinya. Tapi dalam menafsirkan pasal jaksa berbeda dengan majelis hakim.

"Sebenernya lebih condong ke pasal 11. Kalau jaksa menerpakan pasal 12 ada kaitannya dengan menggerakkan. Tapi majelis hakim tak sependapat. Menurutnya, Tidak ada maksud untuk menggerakkan. Karena yang berinisiatif untuk meminta itu terdakwa. Itu dianggap suap pasif. Bukan aktif,"ujar dia.

Pihaknya tetap akan melakukan kajian sebagaimana putusan Majelis Hakim. Apakah putusan itu ada sesuatu yang salah menurut penilaiannya atau tidak. (cat/ns)

Baca Juga: Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO