​Dapat Uang Pesangon, 729 Eks Buruh Pabrik Rokok 369 di Bojonegoro Sumringah

​Dapat Uang Pesangon, 729 Eks Buruh Pabrik Rokok 369 di Bojonegoro Sumringah Para eks karyawan perusahaan rokok Sam Liok Kioe atau (369) Tobacco.

Sedangkan mengenai sisa tagihan yang belum dibayarkan, kurator menjelaskan bahwa sisa tagihan akan dibayarkan jika ada aset yang terjual lagi dan aset tersebut bukan merupakan jaminan. Selama ini sebagian besar aset yang terjual adalah jaminan dari bank yang merupakan kreditor separatism.

"Sementara aset-aset nonjaminan yang berupa rumah-rumah pribadi hanya sebagian kecil saja yang sudah terjual," terangnya.

Pembayaran pesangon ini berdasarkan penetapan Hakim pengawas tanggal 24 Mei 2018. Hakim pengawas telah menetapkan pembagian untuk eks-karyawan, yaitu sebesar 20 persen dari total tagihan.

"Sehingga periode ini dibagikan sebesar Rp. 2.187.453.590 dan pembagian akan disesuaikan dengan cara proporsional sesuai dengan data tagihan pesangon masing-masing karyawan baik karyawan borong maupun karyawan tetap," paparnya.

Pihak kurator sebelumnya telah memberitahukan kepada seluruh karyawan untuk mengumpulkan data berupa informasi rekening atas nama pribadi maupun milik keluarga guna kelancaran pembayaran.

Sementara itu, pemberian uang pesangon jelang Lebaran tahun ini sudah dilaksanakan sejak Senin (4/6), dimulai pukul 09.00 WIB berlokasi di Desa Tawang sebagai pabrik pusat CV 369 Tobacco. Pembagian pesangon secara tunai akan berlangsung selama 3 hari hingga besok 6 Juni 2018. (nur/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO