Ini Hasil Tangkapan Polres Pasuruan dalam Sepekan

Ini Hasil Tangkapan Polres Pasuruan dalam Sepekan Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, S.I.K. di dampingi Kabag Ops Kompol Subadar dan Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono, SH saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (10/7)

Dalam sepekan SatReskoba polres Pasuruan

Berhasil Bekuk 8 Tersangka.

Baca Juga: Polres Pasuruan Gelar Pengukuhan Komite Olahraga Polri

Teks Foto : Andy Fachrudin

1. 

2. Selain itu Kapolres Pasuruan menunjukan para tersangka serta barang bukti yang berhasil di amankan.

Baca Juga: Siap Amankan Pilkada 2024, Polres Pasuruan gelar Simulasi

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam sepekan, Polres Pasuruan berhasil menangkap 8 pelaku pengedar barang haram yaitu sabu, pil dan juga minuman keras. 

Ada tujuh perkara narkoba dan bahan berbahaya dari berbagai wilayah yang berhasil di amankan, yakni 2 kasus di Purwosari, 1 kasus di Pandaan, 3 kasus di Rembang, dan 1 kasus di Beji.

Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono saat ditemui usai mengelar konferensi pers, mengatakan dari 8 pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba, Polres Pasuruan. berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram, alat hisap, timbangan, alkohol 95%, korek api, dan tablet logo y sebanyak 1762 butir yang 142 butir di Beji dan sisanya di wilayah Purwosari,” katanya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pasuruan Bongkar Kasus Pencabulan

Tidak hanya itu, barang bukti narkoba yang berhasil juga diamankan, ya itu. adanya peredaran Miras di wilayah kecamatan Pandaan. Barang bukti yang didapat enam galon yang diduga bersi Alkohol, empat galon kosong, beberapa botol kecil kosong, dan enam buah botol kecil yang siap diedarkan.

“Kami tidak akan berhenti dan akan selalu memberatas serta memutus tali peredaran narkoba hingga sampai ke akar² nya. Khusunya di wilayah hukum Polres Pasuruan,” jelasnya

Akibat dari perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 112 ayat 1 UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 sub pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun , 10 tahun hingga 12 tahun penjara. (psr4/par/ian) 

Baca Juga: Geger! Ditemukan Mayat Mengambang di atas Parit Keraton Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO