PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan berhasil mengungkap tujuh pelaku tindak kejahatan yang sangat meresahkan warga akhir-akhir ini, yakni curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan curat (pencurian dengan pemberatan), Kamis (26/07).
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo mengatakan, tersangka dalam melakukan tindak kejahatannya menggunakan berbagai macam cara. Ada yang merusak pintu dan kemudian mendobrak. Menggunakan kunci palsu, mencuri dengan merusak kabel kunci, hingga dengan modus penyewaan yang kemudian mobilnya digelapkan.
BACA JUGA:
- Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
- Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa
- Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
- Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan
"Banyak cara yang digunakan mereka untuk mendapatkan target atau sasarannya," tuturnya.
Kapolres berjanji pihaknya akan terus menuntaskan kejahatan yang meresahkan masyarakat Pamekasan.
Adapun tiga tersangka pencurian dengan pemberatan antara lain yakni YJP (26), GA, (25), dan SY (36). Ketiganya diamankan pada (19/06) dengan barang bukti 1 unit komputer merk PC Dell Pro Support A10 3240. Selanjutnya, tanggal 17/06, 1 orang tersangka MT (38) berhasil diamankan dengan barang bukti 1 buah topi, 1 unit laptop thosiba, 1 charger laptop, 1 avatar box dan 3 buah handphone. Kemudian, tanggal (20/07), 2 orang tersangka curanmor yang berhasil diamankan R (24) dan F yang masih dalam pengejaran polisi dengan barang bukti 1 unit sepeda motor honda beat warna putih Nopol M 5874 BH.
Polisi juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka ERW (18) dengan barang bukti 2 sepeda motor, Mio J Nopol P 2163 KW warna merah dan Vario Nopol M 4782 BW. (err/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News