KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kota Madiun kampung pesilat. Berbagai kegiatan mengemuka saat bulan Muharam. Seperti perguruan pencak silat Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) yang akan melaksanakan Suroan pada 1 Muharam nanti.
Perayaan bakal berbeda tahun ini. Warga PSHT diimbau untuk tidak melaksanakan pengerahan massa pada suroan nanti. Keputusan ini mengemuka setelah rapat koordinasi pihak PSHT dengan Kepolisian serta Pemkot, Jumat (31/8/2018).
BACA JUGA:
- Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 7 Catat Okupansi Penumpang KA Melonjak 122 Persen
- Tingkatkan Layanan, PT KAI Daop 7 Madiun Mulai Penataan Stasiun Kediri
- Demi Lingkungan Sehat, Pemdes Sirapan Madiun Bangun 50 Unit Jamban untuk Warga
- Pihaknya Diduga Terlambat Tangani Pasien, Begini Jawaban Dirut RSIA Al Hasanah Madiun
‘’Karena tahun ini bertepatan tahun politik, kami imbau kepada saudara seperguruan untuk tidak melakukan pengerahan massa pada saat tradisi nyekar suroan nanti,’’ kata Ketua Umum PSHT Pusat Madiun Moerdjoko usai rapat.
Kegiatan, kata dia, dapat dilakukan pada hari-hari lain selama bulan Muharam. Pun, diharap untuk melaksanakan secara pribadi. Artinya, tidak berbondong-bondong dalam jumlah besar. Warga PSHT diimbau untuk mengedepankan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ini penting mengingat tengah berlangsung tahun politik.
‘’Nyekar bisa diselenggarakan kapan saja. Tidak harus 1 Suro, tidak harus mengerahkan massa berbondong-bondong. Ini untuk menghormati tahun politik dan komitmen bersama untuk menjaga kondusifitas Kota Madiun,’’ arahannya kepada seluruh warga PSHT Madiun.
Hal senada diungkapkan Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu. Sebagai penanggung jawab penjagaan kondusifitas di Kota Madiun, Nasrun mengimbau untuk tidak adanya mobilisasi massa dalam kegiatan ziarah makam tersebut. Pelaksanaan suroan, kata dia, dapat dilaksanakan di daerah masing-masing.
‘’Personil tetap disiagakan, ada kesepakatan antara Pemkot Madiun bersama Ketua Umum PSHT untuk meniadakan ziarah makam secara besar-besaran,’’ tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya