SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - EH, Kepala Puskesmas Kecamatan Porong Sidoarjo ahkirnya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel).
Sebelumnya, EH telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Saber Pungli Polda Jawa Timur mulai hari Senin (17/9).
BACA JUGA:
- Ari Suryono Bantah Beri Perintah Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
- Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Penasihat Hukum Yakin Kliennya Divonis Bebas
- Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Terdakwa Dituntut JPU KPK 5 Tahun Penjara
- Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Ahli Sebut Pemberi Mandat Bertanggung Jawab
"Sudah ada yang ditahan, informasinya satu orang yakni EH seorang PNS Puskesmas Porong Sidoarjo," cetus Kompol Muhammad Harris Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo di Mapolresta, Rabu (19/9).
Harris mengatakan, jika dugaan potongan dan Jaspel 15 persen itu merupakan potongan yang tidak resmi. Akan tetapi di dalam prakteknya seolah-olah menjadi potongan resmi.
"Itu termasuk katagori tindakan pungli, maka di-OTT tim saber pungli Polda Jatim. Dan yang menangani juga Polda Jatim, kami hanya diberi informasi," jlentreh Harris.
Harris menjelaskan, dalam kasus Puskesmas Porong ini baru ada satu tersangka. Untuk pegawai yang sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan sudah dizinkan untuk pulang.
"Sejumlah pegawai Puskesmas Porong lainnya dizinkan untuk pulang ke rumahnya. Hanya satu yang ditetapkan menjadi tersangka," terang Harris.
Untuk diketahui, bahwa pegawai Puskesmas Kecamatan Porong tersebut diperiksa Tim Saber Pungli Polda Jatim diduga menyalahgunakan dana jasa pelayanan (Jaspel).
Dana Jaspel seharusnya diterima oleh para pegawai Puskesmas Porong secara penuh. Namun namun dana tersebut dipotong 15 persen dengan dalih untuk gaji para tenaga honorer. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News