KPU Tuban Umumkan 6 Caleg DPRD Berstatus Mantan Terpidana, Siapa Saja?

KPU Tuban Umumkan 6 Caleg DPRD Berstatus Mantan Terpidana, Siapa Saja? Pengumuman KPU Tuban terkait caleg mantan terpidana.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban resmi mengumumkan Daftar Calon Anggota DPRD yang berstatus sebagai mantan terpidana pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang.

Pengumuman tersebut tertuang pada surat nomor 545/PL.01.4-PENG/3523/KPU.Kab/IX/2018, berdasarkan pasal 38 peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 rentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Total ada 6 caleg DPRD Kabupaten Tuban pada pemilu 2019 kali ini.

Baca Juga: Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak

"Ada enam caleg yang berstatus mantan terpidana," ujar Komisioner KPU Kabupaten Tuban Divisi Teknis Penyelenggara, Salamun ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jum'at (21/9).

Enam caleg tersebut yakni, Arifudin nomor urut 2 Daerah Pemilihan (Dapil) 1 berasal dari Partai Perindo, Yasmiatun nomor urut 3 dapil 3 dari PDI Perjuangan, Ir Anno Setyono Nusralim nomor urut 4 Dapil 1 dari Partai Nasdem, Syamsul Hadi nomor urut 1 Dapil 3 dari partai Nasdem, Suharta nomor urut caleg 4 Dapil 1 asal Partai Hanura, dan terakhir Warsiono nomor urut 7 Dapil 3 dari Partai Hanura.

"Dari 6 itu ada yang pernah terlibat kerusuhan, narkoba, dan penggelapan. Kalau untuk koruptor tidak ada," imbuhnya, seraya menegaskan bahwa KPU Kabupaten Tuban membuat pengumuman ini agar masyarakat mengetahui. (gun/ns)

Baca Juga: Dapat Nomor Urut 2, Paslon Lindra-Joko Lanjutkan Mbangun Deso Noto Kutho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO