Caleg Kampanye di Media Massa Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasannya

Caleg Kampanye di Media Massa Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasannya Berty Stevanus, Ketua Bawaslu Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan memberikan warning keras ke semua caleg agar tidak melakukan kampanye media massa sebelum waktunya. "Kalau sampai ada caleg yang dengan sengaja ataupun tidak melakukan kampanye melalui media massa, jelas pidana sanksinya," ujar Berty Stevanus, Ketua Bawaslu Pacitan, Selasa (25/9).

Berty lantas menjelaskan ketentuan PKPU 23/18 pasal 1 angka 21 yang menegaskan bahwa kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau orang lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi-misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu. Selain itu juga ketentuan Perbawaslu 28/18.

"Aturan itu jelas sekali menegaskan, bahwa hanya ada tiga peserta pemilu. Untuk anggota DPR dan DPRD, peserta pemilu adalah parpol. Untuk DPD peserta pemilu adalah perseorangan, dan untuk pilpres peserta pemilu adalah pasangan calon presiden serta wakil presiden. Jadi salah kalau caleg melakukan kampanye. Apalagi melalui media massa sebelum waktu yang ditentukan," ungkapnya.

Lantas, apakah caleg tetap tidak boleh melakukan kampanye? Menurut Berty, kampanye hanya bisa dilakukan oleh peserta pemilu (parpol). "Soal keberadaan caleg, mereka hanya sebagai pelaksana dalam kampanye. Misalnya, ketika peserta pemilu (parpol) melakukan kampanye, caleg boleh ikut kampanye namun hanya sebagai pelaksana," tegas mantan Sekretaris KPU Pacitan ini. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO