BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar dikabarkan mendapatkan surat panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, belakangan diketahui surat panggilan berlogo KPK itu diduga palsu.
Melalui jubirnya Febri Diansyah, KPK menyebut tidak pernah mengeluarkan surat pemanggilan untuk pejabat pemerintahan di Kabupaten Blitar. Melalui pesan WhatsApp, Febri juga menulis tidak benar jika surat itu dari KPK.
BACA JUGA:
- Kominfo Goes To School Hadir di SMAN 1 Srengat, Bupati Blitar: Manfaatkan Medsos yang Baik dan Bijak
- Permudah Mobilitas Warga, Pemkab Blitar Resmikan Akses Jalan Beton Antar-Desa Slorok-Karangrejo
- Bupati Blitar Ajak Muslimat Sinergi Turunkan Angka Stunting, AKI dan ATS
- Ribuan Buruh di Blitar Dapat BLT dari DBHCT Rp300 Ribu per Bulan
"Yang beredar di Facebook itu cuma sampul surat, tidak bisa diidentifikasi isinya. Surat tidak benar dari KPK. Dan informasi pemanggilan Bupati ataupun Wakil Bupati Blitar juga tidak benar," kata Febri, Jumat (12/10/2018).
Sebelumnya Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto membenarkan jika salah satu stafnya menerima surat panggilan pemeriksaan. Surat itu berlogo KPK.
Namun, karena terdapat sejumlah kejanggalan, pihaknya berinisiatif memastikan informasi ini ke KPK. Baik terkait surat yang dikirim ke staf PUPR maupun kabar pemanggilan Bupati Rijanto.
Kejanggalan yang dimaksud di antaranya nomor surat, mekanisme pengiriman, dan tanpa dilengkapi barcode.
"Karena ada sejumlah kejanggalan, akhirnya tim khusus Pemkab Blitar berkomunikasi dengan salah satu pejabat KPK. Dari komunikasi itu, kami dapat penjelasan tentang mekanisme dan prosedur surat pemanggilan kepada pejabat publik. Dengan hasil konsultasi, klarifikasi, komunikasi dan konfirmasi tadi, kami duga surat ini palsu," ungkap Puguh Imam Susanto. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News