Hampir Semua Wilayah di Pacitan Sepi APK

Hampir Semua Wilayah di Pacitan Sepi APK Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Pacitan Agus Hariyanto.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sampai detik ini hampir seluruh wilayah di Pacitan masih sepi dari pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hal ini ditengarai karena peserta pemilu masih belum paham terhadap kelonggaran pemasangan APK.

"Awalnya memang aturan sangat membatasi ruang gerak peserta pemilu dalam pemasangan APK. Namun seiring terbitnya PKPU Nomor 33 Tahun 2018 sebagai perubahan dari PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 28 Tahun 2018, ruang gerak peserta pemilu untuk memasang APK semakin luas. Mungkin ini yang belum dipahami lantaran kurangnya sosialisasi," ujar Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Pacitan Agus Hariyanto, Kamis (18/10).

Agus menjelaskan, sebagaimana amanah PKPU Nomor 33 Tahun 2018, ada dua kriteria dalam pemasangan APK. Yaitu APK yang difasilitasi KPU serta APK yang dibuat oleh peserta pemilu.

"APK yang difasilitasi KPU hanya diperbolehkan memuat visi-misi, program, logo peserta pemilu, nomor urut parpol dan tokoh parpol. Sedangkan APK yang dibuat sendiri oleh peserta pemilu, diberikan kelonggaran untuk memuat foto diri, nama caleg, nomor urut caleg, dapil. Bahkan ajakan untuk mencoblos pun diperbolehkan. Ini yang harus dipahami oleh peserta pemilu," beber mantan aktivis HMI ini.

Selain itu, Agus mengatakan bahwa peserta pemilu juga bisa lebih bebas menyosialisasikan diri serta program-program. Baik dalam bentuk APK, bahan kampanye, ataupun bentuk lainnya yang tidak melanggar aturan, mengedepankan etika, estetika, dan norma aturan kampanye yang ada.

"Akan tetapi untuk jumlah dan ukuran memang sudah ditentukan dalam aturan. Contoh untuk baliho maksimal berukuran 4 x 7 meter dan maksimal lima kali jumlah desa. Sedangkan spanduk, ukuran maksimal 1,5 x 7 meter dan maksimal sepuluh kali jumlah desa. Jumlah tersebut dihitung secara akumulatif di seluruh kabupaten," bebernya.

Mengenai lokasi pemasangan, aturan juga memberikan banyak kelonggaran. Terkecuali di tempat peribadatan, tempat pendidikan, rumah sakit, gedung, atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, sarpras publik, taman dan pepohonan. "Di beberapa tempat tersebut memang dilarang untuk dipasang APK," tukas Agus. (yun/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO