JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memastikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) telah diparaf (diteken) oleh menteri-menteri terkait.
Menurutnya, ada tujuh menteri yang turut memberikan paraf Rancangan PP JPH. Mereka yakni Menteri Agama, Menko Bidang PMK, Menko Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian.
BACA JUGA:
- Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
- Lepas Keberangkatan 3 Kloter Jamaah Calon Haji, Bupati Mojokerto Naik ke Bus
- Kemenag: 17 Calon Haji Indonesia Berpulang
- Pj Adhy Berangkatkan Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya 2024 Kabupaten Bojonegoro
"Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani," ujar Sukoso, di Jakarta, Senin (07/01) kemarin.
Sukoso menegaskan, PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan. Mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.
"Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH," tegasnya.
Tanpa terbitnya PP tersebut, BPJPH belum bisa beroperasi. Karenanya, dalam masa tunggu itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai bunyi pasal 59 dan 60 UU JPH.
Sukoso pun menjelaskan, bahwa penyusunan Rancangan PP JPH telah melalui proses yang cukup panjang. Proses tersebut dimulai sejak Oktober 2014, atau sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan.