Sumamburat: Temanilah Gubernur

Sumamburat: Temanilah Gubernur Suparto Wijoyo

Oleh: Suparto Wijoyo*

HARI ini, 13 Maret 2019 ada agenda batas waktu Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jawa Timur untuk memberikan pendapatnya kepada Pimpinan Dewan berkenaan dengan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2023. Hal ini berarti di hari-hari kemarin dan hari-hari mendatang secara kelembagaan akan banyak aktivitas pembahasan RPJMD 2019-2023 yang telah diajukan oleh Gubernur.

Dalam konteks itulah saya perlu memberikan perhatian seperti yang termuat bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen penjabaran visi, misi, dan program-program yang dijanjikan oleh kepala dan wakil kepala daerah terpilih.

Seperti diketahui publik yang dinarasikan pula dalam dokumen RPJMD bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 Provinsi Jawa Timur melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2019-2023. Berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), maka ditetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2023.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 264 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih berkewajiban menyusun RPJMD dan menetapkannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) paling lama 6 (enam) bulan setelah dilantik.

Naskah RPJMD selanjutnya menyatakan bahwa visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai (desired future) dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun sesuai Misi yang diemban. Visi pembangunan daerah Provinsi Jawa Timur untuk periode RPJMD 2019-2023 sesuai dengan visi kepala daerah terpilih, adalah: Terwujudnya Masyarakat Jawa Timur yang Adil, Sejahtera, Unggul dan Berakhlak Dengan Tata Kelola Pemerintahan yang Partisipatoris Inklusif Melalui Kerja Bersama dan Semangat Gotong Royong.

Visi tersebut dijabarkan dalam misi sebagai rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk diwujudkan. Berdasarkan dokumen RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2023 dimaksud telah ditetapkan misi Provinsi Jawa Timur 2019-2023, yaitu: (1) Keseimbangan Pembangunan Ekonomi, Baik antar Kelompok, antar Sektor Maupun antar Wilayah. (2) Terciptanya Kesejahteraan yang Berkeadilan Sosial Dengan Memperhatikan Kelompok Masyarakat yang Rentan. (3) Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat Jawa Timur yang Meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Pendidikan serta Membangun Kedaulatan Pangan. (4) Kemudahan Akses Terhadap Lapangan Pekerjaan dan Keterhubungan Wilayah. (5) Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Terbuka dan Partisipatoris. (6) Memperkuat Demokrasi Kewargaan untuk Menghadirkan Ruang Sosial yang Menghargai Prinsip Kebhinekaan; dan (7) Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan untuk Menjamin Keselarasan Ruang Ekologi, Ruang Sosial, Ruang Ekonomi dan Ruang Budaya.

Sehubungan dengan itu dijabarkan bahwa guna mewujudkan visi dan misi, beserta tujuan dan sasaran yang telah dirumuskan, maka diperlukan rumusan Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Pembangunan Jawa Timur 2019-2023. Strategi Pembangunan dikategorikan menjadi dua, yaitu Strategi Umum dan Strategi Berdasarkan Tujuan dan Sasaran. Strategi Umum merupakan pernyataan yang menjelaskan bagaimana bagaimana Visi dan Misi pembangunan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Sedangkan Strategi Berdasarkan Tujuan dan Sasaran merupakan pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD akan dicapai.

Strategi Umum RPJMD Provinsi Jawa Timur 2019-2023 merupakan manifestasi dari semangat, nilai dan harapan tulus Gubernur dan Wakil Gubernur guna mewujudkan visi di atas melalui tujuh misi yang akan dilakukan berlandaskan lima strategi umum ini: (a) Nilai-nilai Luhur Budaya dan Keagamaan sebagai Perspektif dan Spririt dalam Pembangunan. (b) Percepatan Pembangunan Melalui Inovasi di segala Bidang Berbasis ICT. (c) Pembangunan berkelanjutan berpusat pada rakyat (people centered development) yang inklusif, dan mengedepankan partisipasi rakyat (participatory based development). (d) Pertumbuhan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat miskin (pro-poor growth), yang di dalamnya secara implisit termasuk strategi pro-poor, pro-job, pro-growth, dan pro-environment. (e) Pengarusutamaan gender (pro-gender).

Memang tampak jelas seperti terekam dalam dokumen RPJMD bahwa kelima strategi umum tersebut merupakan landasan pembangunan Jawa Timur 2019-2023, sebagai kelanjutan dari pembangunan periode 2019-2023, dengan penegasan mengenai inklusivitas pembangunan yang berpusat pada rakyat (people centered development), bahwa pembangunan Jawa Timur adalah pembangunan untuk semua, tanpa kecuali, yang secara implisit di dalamnya mengandung makna pembangunan yang berkeadilan, dan merata. RPJMD yang diusung Khofifah Indar Parawansa terjalin harmoni dengan semangat melanjutkan apa yang telah dicapai oleh Pakde Karwo. Kesinambungan yang dari awalnya sangat bagus.

RPJMD memuat pula penjelasan bahwa strategi umum pembangunan Jawa Timur 2019-2023 juga secara lebih tegas menyatakan keberpihakannya (affirmative) kepada rakyat miskin melalui strategi pertumbuhan ekonomi yang berpihak kepada rakyat miskin yang dilandasi pemikiran bahwa pertumbuhan dan pemerataan harus berjalan serempak, dan bukan pilihan prioritas (trade-off) satu terhadap lainnya.

Lebih dari itu, RPJMD ini harus dilihat pula dari perspektif penormaan yang baik dan proses pengaturan yang baik pula. Artinya bahwa pembahasan RPJMD harus memenuhi standar pada lazimnya yang berupa ”good norms” dan ”good process” pada setiap fase pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam perspektif good-process betapa pentingnya para pihak yang bersentuhan langsung diajak bicara dalam serangkaian pembahasan RPJMD melalui forum Konsultasi Publik atau wahana lainnya. Saya percaya bahwa RPJMD ini diniscayakan melalui tahapan good process yang demokratis dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan di Jawa Timur. Hari-hari mendatang warga Jawa Timur sebaiknya menemani kinerja Gubernur dan DPRD agar cita dasar yang dijanjikan waktu kampanye dapat terwujud. 

*Dr. H. Suparto Wijoyo, Coordinator of Law and Development Master Program, Post Graduate School Universitas Airlangga, Sekretaris Badan Pertimbangan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Ketua Pusat Kajian Mitra Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO