Merasa Tak Punya Gangguan Jiwa, Satu Cakades di Tuban Pertanyakan Hasil Tes Kesehatan

Merasa Tak Punya Gangguan Jiwa, Satu Cakades di Tuban Pertanyakan Hasil Tes Kesehatan Surat keterangan pemeriksaan sehat jiwa milik salah seorang Cakades.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - AS, salah satu pendaftar Calon Kepala Desa (Cakades) di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, mempertanyakan hasil pemeriksaan sehat jiwa yang diterbitkan RSUD Tuban. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, AS dinyatakan memerlukan kesehatan jiwa lanjutan dan observasi tambahan.

Ia khawatir, hal ini bisa menjadi ganjalan saat mendaftar cakades. Sedangkan, keterangan dokter pemeriksa tidak detail mengapa dirinya masih membutuhkan observasi tambahan.

Baca Juga: Rawan Terjadi Konflik, Tiga Desa di Tuban Jadi Perhatian Khusus saat Pilkades Serentak

"Ya merasa bingung mas dengan hasil tes saya, mengapa poin 3 itu yang dilingkari. Padahal saya juga sehat-sehat saja," ujar AS.

"Jujur saja saya bingung dengan ini dan ragu. Jangan-jangan nanti menjadi masalah dikemudian hari," keluh AS.

Menanggapi hal ini, Direktur RSUD dr Saiful Hadi menjelaskan bahwa yang dimaksud memerlukan kesehatan jiwa dan observasi tambahan sebagaimana poin nomor 3, bukan berarti adanya gangguan jiwa.

Baca Juga: Minimalisir Konflik, Ratusan Cakades Tuban Bacakan Ikrar Damai

"Semisal orang itu sakit mata satu, kan secara fisik dia sakit. Tapi kalau tesnya digunakan untuk mendaftar Calon Kades, ya tetap bisa. Karena kondisinya dia masih sehat, meski secara fisik orang itu cacat mata," terangnya.

Menurut Saiful, hasil pemeriksaan sehat jiwa itu nantinya akan dijadikan pertimbangan panitia pilkades. Untuk itu, ia meminta panitia pilkades untuk proaktif meminta penjelasan dari dokter yang menerbitkan hasil test tersebut.

"Jadi hal wajib bagi panitia untuk menanyakan kepada dokter pemeriksa," ujarnya.

Baca Juga: 47 Desa di Tuban Laksanakan Pilkades Serentak Tahun ini

Dalam kesempatan itu, ia juga mangimbau kepada semua pihak agar tidak sekali-kali merubah hasil tes tersebut. "Karena ranahnya pidana, sesuai Undang-Undang nomer 23 tahun 2014 ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 500 juta," pungkasnya. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO