Caleg Partai Demokrat Dilaporkan Dugaan 'Penggelembungan' Suara

Caleg Partai Demokrat Dilaporkan Dugaan Lutfi Hakim saat menunjukkan bukti laporan ke Bawaslu Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Proses rekapitulasi surat suara tingkat Kabupaten Jember menemukan sejumlah kasus penggelembungan suara di sejumlah dapil. Seorang caleg Partai Demokrat Dapil VI nomor urut 7 atas nama Jupriyadi dilaporkan kepada Bawaslu dan KPU terkait kasus penggelembungan suara tersebut.

Lutfi Hakim, salah satu Tim Caleg DPRD Jember dari Partai Demokrat Anwarul Ikhsan menyampaikan, adanya dugaan kasus penggelembungan suara tersebut, telah dilaporkan olehnya. Selain ke Bawaslu, laporan juga disampaikan ke KPU Jember.

Baca Juga: Bupati Jember Ajak Warga tak Golput

“Dugaan penggelembungan suara yang dilakukan PPK Tanggul secara massif ini adalah dengan menambahkan dan mengganti, di mana terjadi di 7 desa. Jadi pada DAA1 Tanggul Kulon angka validnya 39 di DAA 1, tapi di DA1 malah menjadi 228,” ungkap Lutfi saat dikonfirmasi media, Selasa (30/4).

Terkait kasus serupa, lanjut Lutfi, juga terjadi di PPK Patemon dari DAA1 2 suara, di DA 1 menjadi 430 suara; PPK Darungan DAA1 35 suara, di DA 1 menjadi 288 suara; PPK Manggisan DAA1 10 suara, di DA 1 menjadi 237 suara; PPK Selodakon DAA1 0 suara, di DA 1 menjadi 124 suara; PPK Kramat Sukoharjo DAA1 10 suara, di DA 1 menjadi 160 suara. “Kemudian di PPK Klatakan DAA1 2 suara, di DA 1 menjadi 177 suara,” sebutnya.

Dari temuan tersebut, kata Lutfi, untuk selanjutnya pihaknya mengharap tindak lanjut terhadap kasus tersebut, seperti halnya yang terjadi di sejumlah dapil lain, saat pembahasan rekapitulasi tersebut.

Baca Juga: Akhiri Kampanye, Repnas Prabowo-Gibran Gaungkan Pilpres Satu Putaran

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Thobrony Pusaka menyampaikan, terkait laporan kasus penggelembungan suara pihaknya akan menganalisis laporan yang masuk. “Seperti halnya yang terjadi di sejumlah Kecamatan, nanti akan kita panggil semua, dan timingnya kita pas kan saat rekapitulasi ini,” kata Thobrony.

Kalau nanti terbukti ada penggelembungan dari klarifikasi Panwascam dan PPK, kata Thobrony, pihaknya akan mengajukan keberatan kepada KPU. “Mulai kemarin, sudah kita undang Panwascam dan PPK itu. Untuk laporan yang masuk terkait penggelembungan suara ada 5 sampai 6 laporan yang masuk. Seperti di Mumbulsari, dan Sumbersari, yang sudah dilakukan penghitungan ulang. kemudian untuk Tanggul, Ajung, ini kita masih menunggu. Tapi tetap dengan tidak mengganggu proses rekapitulasi ini,” sebutnya.

“Untuk hasil klarifikasi nantinya, jika terjadi salah input data bisa langsung dirubah. Kebanyakan salah input. Tetapi jika sengaja (penggelembungan suara), maka harus buka Plano, kotaknya. Untuk sanksi belum ada. Tapi kalau terbukti sengaja (melakukan penggelembungan suara) ada pidananya,” tegasnya. (jbr1/yud)

Baca Juga: Demokrat Kampanye Akbar di Tapal Kuda, SBY Motivasi Pengurus dan Kader untuk Perbanyak Kursi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO