​Telat Bayar THR, Pengusaha Kena Denda 5 Persen

​Telat Bayar THR, Pengusaha Kena Denda 5 Persen Dr. Himawan Estu Bagijo, SH, MH Kepala Disnakertrans Jatim didamping Kabid dan staf menggelar jumpa pers di kantornya terkait kewajiban pembayaran THR Keagamaan. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya () dari perusahaan kepada buruh atau pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur. (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmgrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo menjelaskan dalam SE Gubernur Jatim itu juga diatur sanksi bila perusahaan telat membayar kepada pekerja.

"Perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan kepada pekerja dikenakan denda 5 persen dari total nilai keagamaan dan harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar kepada pekerja," tutur Himawan kepada wartawan di kantornya, Jumat (10/5) petang.

Himawan menambahkan, gubernur juga mengimbau kepada Bupati/Walikota agar terus memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pembayaran tepat waktu.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran keagamaan, diharapkan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019.

Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini menjelaskan, di tingkat provinsi Posko Pengaduan dibentuk di kantor Disnakertrans Jatim. Pihaknya menyiagakan sejumlah petugas untuk menerima pengaduan dari pekerja. Pihalnya akan menjembatani komunikasi antara pekerja dengan pengusaha.

"Kami juga membentuk Posko Pengaduan yang berada di lingkungan kantor Disnakertrans Jatim. Kami siap menerima pengaduan dari pekerja untuk dikomunikasikan dengan pengusaha. Kami berharap para pengusaha patuh membayarkan kepada pekerja," imbuh guru besar ilmu tata negara Unair tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan harus diberikan paling lambat H-7 dari Hari Raya Idul Fitri. Hal itu bertujuan agar terciptanya suasana kerja yang harmonis antara pengusaha dengan pekerja.

”Pemberian juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh,” ujar Khofifah.

Besarnya jumlah juga tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Hal tersebut biasanya tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB). Atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.

“Pengusaha wajib memberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran yang diberikan variatif tergantung masa kerja,” pungkas orang nomor satu di Jatim itu. (mdr/ian)

Lihat juga video 'Jelang Lebaran, Pemkab Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO