KPP Ponorogo: Hati-Hati, Pengurus Sebuah CV Juga Bisa Menjadi Penanggung Pajak

KPP Ponorogo: Hati-Hati, Pengurus Sebuah CV Juga Bisa Menjadi Penanggung Pajak Ilustrasi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Juru sita Kantor Pratama Ponorogo Hendra memberikan pemahaman kepada masyarakat luas untuk lebih berhati-hati ketika namanya tertulis sebagai persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV). Pasalnya, hal tersebut sangat berkaitan erat dengan kewajiban perusahaan, utamanya mengenai pajak.

"Jadi kalau namanya tercantum di dalam akta pendirian sebuah CV, tentu mereka punya kewajiban yang sama. Utamanya menyangkut kewajiban soal pajak, baik direktur CV maupun perseronya punya kewajiban yang sama," katanya, Selasa (11/6).

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan tak sedikit masyarakat yang hanya dijadikan pelengkap administrasi sebuah CV. "Mereka baru sadar ketika CV itu bermasalah dengan perpajakan. Meski merasa tidak tahu menahu soal alur keuangan perusahaan, akan tetapi di mata hukum, persero punya kewajiban yang sama dengan direktur untuk menyelesaikan pajak yang tertunggak. Sebab nama yang bersangkutan masuk di dalam akta pendirian perusahaan," jelas Hendra.

Karena itu, ia mewanti-wanti agar masyarakat selektif dengan masalah ini. "Jangan hanya karena menolong teman atau saudara, ujung-ujungnya harus berurusan dengan kewajiban membayar pajak yang nunggak. Kami juga tak segan-segan melakukan pemblokiran rekening bank milik persero maupun direktur, bahkan sampai penyitaan barang-barang berharga termasuk rumah, seandainya menemui jalan buntu dalam melakukan upaya persuasif," tegasnya.

Kalau sudah menemui jalan buntu di mana wajib pajak tidak kooperatif, lanjut dia, tentu instansi di bawah naungan Kementerian Keuangan itu akan mengambil langkah tegas. Termasuk bisa juga untuk membawa persoalan tersebut ke meja hijau dengan pengajuan acara perdata ke pengadilan.

"Pada prinsipnya, siapapun yang tercantum dalam akte pendirian sebagai pengurus ataupun pemilik modal adalah penanggung pajak yang dapat ditagih atas tunggakan pajak dari wajib pajak. Karena dalam sebuah akte pendirian disebutkan bahwa semua pihak hadir di hadapan notaris, dan tentu secara sadar mereka berada pada posisi tersebut," tandas Hendra. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO