Kasatlantas: Biaya Pembuatan SIM di Jember Sesuai Aturan

Kasatlantas: Biaya Pembuatan SIM di Jember Sesuai Aturan Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasatlantas Polres Jember AKP Edwin Nathanael membantah informasi yang beredar di media sosial (medsos) Facebook yang menyebutkan bahwa biaya untuk membuat surat izin mengemudi () tipe A ataupun C mencapai ratusan ribu rupiah.

Ia menjelaskan, bahwa biaya pembuatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP.

"Jadi biaya pembuatan baru itu, urutannya untuk A Rp 120 ribu, B1 Rp 120 ribu, B2 Rp 120 ribu, C Rp 100 ribu, dan D Rp 50 ribu," ujar Kasatlantas saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa petang (11/6/2019).

Terkait proses mendapatkan tersebut, kata Edwin, sesuai dengan aturan juga ada syaratnya. "Sehat jasmani rohani, mengikuti tahapan tes tulis, praktek, dan juga surat keterangan sehat," sebutnya.

Menanggapi adanya info di medsos yang menyebut bahwa biaya untuk membuat bisa mencapai hingga ratusan ribu rupiah serta tanpa melalui tes, ia menegaskan jika hal itu tidak benar. "Informasi tersebut tersebar di medsos dan tidak benar. Di Jember tidak seperti itu. Semisal berita sebelumnya anggota dewan yang biayanya sampai Rp 155 ribu. Sudah diklarifikasi Biaya itu untuk perpanjangan A dan C yang sudah habis masa berlakunya," sambung Edwin.

Edwin juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan meminta untuk melaporkan jika diketahui ada oknum masyarakat atau calo yang menarik nominal pembuatan baru tidak sesuai aturan.

"Silakan langsung laporkan kepada kami, nanti akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan. Karena kami berusaha memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, ramai dibahas tentang biaya pengurusan baru baik tipe A dan C di Jember dan Lumajang yang mencapai Rp 500 - 900 ribu. Namun, Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi kemudian membantah jika itu tidak benar. Kebetulan ia saat itu tengah mengurus mengaku antre dengan tertib di Satlantas Polres Jember Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).

Bahkan legislator dari PKB ini menilai, pengurusan lancar dan cepat tanpa harus menunggu lama. Meskipun ia sempat mengalami kendala karena material bahannya habis.

"Tetap tidak jadi masalah dengan diganti menggunakan surat keterangan. Saya mengurus perpanjangan A dan C yang sudah habis masa berlakunya. Biaya total Rp 155 ribu," kata pria yang akrab dipanggil Cak Ayub itu.

"Tidak benar isu yang katanya sampai Rp 500 - 900 ribu itu. Karena pada kenyataannya sesuai dengan aturan," sambungnya. (jbr1/yud)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO