Kejati Jatim Periksa Ketua DPRD Surabaya Terkait Mega Korupsi YKP, Selanjutnya Risma

Kejati Jatim Periksa Ketua DPRD Surabaya Terkait Mega Korupsi YKP, Selanjutnya Risma Armuji saat tiba di lobi Kejati Jatim untuk memenuhi pemeriksaan terkait kasus korupsi PT. YKP. foto: tribunnews

Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan menjelaskan berdasarkan dokumen, bahwa Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.

Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Wali Kota Sunarto.

Sementara lantaran ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun, tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu, pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

"Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah," ujar Didik.

Didik menyebut kasus korupsi YKP merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Kejati. "Ini korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Ini rekor terbesar," kata mantan Kajari Surabaya tersebut. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO