BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemilik akun facebook 'Aida Konveksi' kembali dipanggil penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota. Pemanggilan wanita bernama asli Ida Fitri (44) ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa tiga saksi ahli.
Ya, hasil keterangan ketiga saksi ahli ini memang semakin menguatkan dugaan jika postingan akun Aida Konveksi memenuhi unsur pidana dalam UU ITE. Sehingga yang bersangkutan kembali dipanggil untuk diperiksa.
BACA JUGA:
- Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup
- Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lahan Perhutani, Diduga ODGJ Kelaparan
- Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
- Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
"Keterangan ketiga saksi ahli ini menguatkan dugaan tindak pidana dalam pelanggaran UU ITE," ungkap Kasatreskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono, Ahad (7/7/2019).
Meski begitu, Heri enggan menjelaskan secara gamblang keterangan para ahli tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan materi penyidikan dan hanya bisa disampaikan dalam proses persidangan. Meski tiga saksi ahli telah menguatkan dugaan pelanggaran UU ITE, namun sampai selesainya panggilan kedua pada Sabtu (6/7/2019) kemarin sore, status perempuan bernama Ida Fitri itu masih sebagai terperiksa.
"Setelah meminta keterangan dari tiga saksi ahli kami akan mengumpulkan bukti lain yang sah dan menguatkan," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News