SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menjebloskan satu orang debitur karena diduga membobol bank BRI sebesar Rp 1,8 miliar dengan modus kredit fiktif dan 5 aset yang dimiliki keempat tersangka.
Tersangka yang diketahui berinisial AS ini bekerja sama dengan tersangka lainnya yakni NLH, mantan Associate Account Officer (AAO) PT BRI Surabaya dan LH, debitur Kredit Modal Kerja (KMK) BRI, dan 2 tersangka lain
BACA JUGA:
- Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
- Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
- Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
- Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
"Hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menyita 5 obyek berupa tanah dan bangunan di beberapa tempat dan menetapkan satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif pada salah satu BRI di Surabaya. Keduanya kita tahan selama 20 hari ke depan," ujar Anton Delianto, Kepala Kejari Surabaya, Kamis (25/7).
Ia menjelaskan, kasus berawal saat BRI memberikan kredit modal kerja Ritel Max.Co kepada 9 debitur. Kemudian seluruh permohonan kredit tersebut seluruhnya diproses oleh NLH selaku AAO BRI.
“Ternyata NLH bermufakat jahat dengan AS dengan modus menggunakan identitas debitur palsu seperti KTP palsu, legalitas usaha debitur palsu," ujarnya.
Setelah dana cair, uang tersebut tidak digunakan sesuai pengajuan dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. "Dalam hal ini, terdakwa mendapat bagian kurang lebih Rp 390 juta, sisanya dibagi-bagi dan ini masih kita dalami," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Anton menambahkan, penanganan kasus ini merupakan bentuk kerja sama antara Kejari Surabaya dengan BRI. “Kerja sama dalam menciptakan Zero Telorance Fraud atau tidak ada toleransi bagi oknum-oknum yang berbuat curang, yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News