Sertifikat Tanah Ditahan Bulog Banyuwangi, Kuasa Hukum Menik Kirim Somasi Pertama

Sertifikat Tanah Ditahan Bulog Banyuwangi, Kuasa Hukum Menik Kirim Somasi Pertama Kuasa hukum Menik, Sugeng Hariyanto, S.H.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Menik, warga Kelurahan Tukangkayu Banyuwangi merasa kesulitan untuk mendapatkan sertifikatnya kembali. Sebab, keberadaan sertifikat rumah atas nama Musa Atim, suami dari Menik, berpindah tangan dan dijadikan jaminan oleh tetangganya ke pihak Banyuwangi.

Hal ini membuat kuasa hukum yang ditunjuk oleh Menik melayangkan somasi pertama ke pada hari Senin, 29 Juli 2019 kemarin.

Baca Juga: Jaga Kestabilan Ekonomi Masyarakat, Pemkot Batu Gelar Gerakan Pangan Murah

Menik yang percaya pada karabatnya bernama Rosita Martalita berniat untuk minta tolong agar menjualkan rumahnya dengan menyerahkan sertifikatnya yang asli. Tanpa ada rasa curiga pada Rosita yang masih tetangga dekat itu, akhirnya sertifikat rumah diberikan begitu saja oleh Menik pada Rosita.

Selang beberapa bulan ke depannya, Rosita tidak ada kabar dan tiba-tiba diketahui sertifikat tersebut sudah ada di pihak Banyuwangi.

Saat dikonfirmasi terkait pemasalahan sertifikat atas nama suami Menik, Selasa (30/7/2019), kuasa hukum yang ditunjuk Menik Sugeng Hariyanto, S.H. dan Nanang Slamet, S.H. mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat somasi pertama kepada Banyuwangi.

Baca Juga: Tanggapi Hasil Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Pemkot Kediri Siapkan Pelbagai Upaya

Menurut dia, ada yang janggal dari penahanan sertifikat milik Musa Atim suami dari Menik di sana, karena tidak ada hubungan khusus dengan pihak .

"Secara yuridis, peristiwa hukumnya ada indikasi tindak pidana tentang kejahatan kekayaan harta benda milik orang lain yang tercantum dalam pasal 372 dan pasal 378. Yang punya masalah adalah Rosita, kenapa jaminan kok diterima, padahal sertifikat bukan atas namanya, berarti perusahaan BUMN tidak benar itu," jelas Sugeng

Sugeng mengungkapkan, antara Rosita dengan  memang ada jalinan bisnis. Dan sertifikat atas nama Musa Atim sebagai formalitas jaminan hubungan kerja antara Rosita Martalita dengan Banyuwangi terkait pengambilan gula.

Baca Juga: Jelang Panen Raya, Bulog Kancab Mojokerto Siap Serap Gabah dari Petani

“Anehnya, kenapa pihak menerima barang yang dijaminkan mitranya, meskipun bukan atas nama sendiri kepemilikannya. Berarti di sini ada yang dikorbankan, yaitu klien kami (Menik),” tambahnya.

"Somasi yang kami layangkan ini merupakan bentuk keseriusan kami selaku kuasa hukum Menik, Apabila diabaikan dan tetap menahan sertifikat itu, kami akan lanjutkan perkara ini ke pengadilan," tandas Sugeng.

Kepala Sub Divre XI Banyuwangi David Susanto saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan adanya penahanan sertifikat tersebut. Katanya, sertifikat tersebut akan diberikan setelah Rosita keluar dari penjara.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

“Permasalahan ini sebenarnya sudah lama, tapi kami berusaha sebaik mungkin tetap menyimpan dengan aman sertifikat itu. Kami bisa berikan apabila Rosita sudah keluar dari penjara,” terang David pada awak media di ruang kerjanya. (gda/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO