Polres Pamekasan Kembali Ringkus 10 Tersangka Kasus Narkoba

Polres Pamekasan Kembali Ringkus 10 Tersangka Kasus Narkoba Jajaran Polres Pamekasan saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Pamekasan, Rabu (31/07/19).

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan kembali meringkus 10 tersangka kasus narkoba jenis sabu di enam tempat berbeda di wilayah hukumnya. Ke-10 tersangka yang yang terdiri dari 4 orang pengedar dan 6 orang pemakai itu merupakan hasil dari operasi selama 15 hari, mulai Kamis (11/7/2019) hingga Kamis (25/7/2019).

Selain menahan 10 tersangka, aparat Kepolisian Polres Pamekasan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa sabu seberat 6,52 gram, seperangkat alat hisap, dan ponsel milik para tersangka.

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding

Ke-10 tersangka itu yakni, Jongki Justiawan Putra (24) pengedar asal Desa Tolonto Rajeh, Kecamatan Pesean, Kabupaten Pamekasan. 

Renaldi (24) pengedar asal Desa Tolonto Rajeh, Kecamatan Pesean, Kabupaten Pamekasan. Serta satu tersangka juga dari Desa Tolonto Rajeh, Kecamatan Pesean, namun masih di bawah umur.

Ketiga tersangka itu ditangkap di pinggir Jalan Kelurahan Kowel, Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 23.00 WIB. Dari mereka Polres Pamekasan berhasil menyita barang bukti seberat 5 gram sabu.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan

Kemudian Nursalam (34) pengedar asal Dusun Panasan Daya, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobonah, Kabupaten Sampang. Ia ditangkap di pinggir Jalan Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobobanah, Kabupaten Sampang sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (13/7/2019).

Selanjutnya Nanang Hidayat (22) pemakai asal Dusun Sorok, Desa Pagagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap di pinggir Jalan Sopaah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 20.45 WIB, Minggu (14/7/2019). Polres Pamekasan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,37 gram.

Selanjutnya Hosni (28) pemakai asal Dusun Kelnung, Desa Srambah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap di luar rumahnya di Dusun Kelbung, Desa Srambah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (16/7/2019). Dari dirinya, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 0,52 gram.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau dari Lumajang di Pamekasan

Kemudian, Bahan Abdul Malik (21) pemakas asal Jalan Dirgahayu, Kabupaten Pamekasan. Rofiki (21) pemakai asal Dusun Pangtonggak, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Kedua tersangka itu ditangkap di luar rumahnya di Dusun Pangtonggal, Dusun Perreng, Kecamatan Proppo sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu (17/7/2019). Dari kedua tersangka itu, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 0,29 gram sabu.

Kemudian, Bambang Sutrisno (30) pemakai asal Desa Barat Lorong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan dan satu tersangka lain warga Kecamatan Larangan yang masih di bawah umur. Kedua tersangka ditangkap di pinggir Jalan Lobuk, Desa Konang, Kecamatan Larangan sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (25/7/2019). Dari keduanya petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,34 gram sabu. 

Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo bersyukur Kasatnarkoba AKP Bambang Hermanto bisa bergerak cepat menangkap para pelaku narkoba meski baru dua bulan menjabat di Polres Pamekasan.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Meroket, Ketua PN Pamekasan Desak Segera Bentuk BNNK

"Tersangka ini ditangkap di enam lokasi yang berbeda," kata AKBP Teguh Wibowo saat konferensi pers, Rabu (31/7/2019).

"Akibat perbuatan dari para tersangka dikenakan Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Th. 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (err/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO