Anggaran Disepakati, KPU Tuban Susun Peraturan Pilkada 2020

Anggaran Disepakati, KPU Tuban Susun Peraturan Pilkada 2020 Fathul Iksan, Ketua KPU Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban merampungkan penyusunan anggaran serta penyusunan peraturan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban tahun 2020 mendatang.

Dalam susunan itu, mengajukan anggaran sebesar Rp 54 Miliar kepada pemkab setempat untuk memenuhi biaya operasional seluruh tahapan Pilkada.

Baca Juga: Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak

"Saat ini kita sudah mulai melakukan tahapan awal Pilkada, yaitu penyusunan anggaran dan penyusunan peraturan pelaksanaan Pilkada 2020," kata Ketua Fathul Ikhsan, Rabu (28/8).

"Anggaran yang kita ajukan sudah diverifikasi dan disetujui oleh Pemkab dan DPRD Tuban. Selanjutnya, tinggal penandatangan dan pengesahannya berkas saja.  tinggal menunggu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Tuban dan Ketua KPU yang dijadwalkan paling lambat 1 Oktober 2019," lanjutnya.

"Setelah NPHD diteken Bupati dan Ketua KPU, baru anggaran akan cair dan akan dilaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya," jelas Iksan.

Baca Juga: Dapat Nomor Urut 2, Paslon Lindra-Joko Lanjutkan Mbangun Deso Noto Kutho

Diketahui, Pilkada Tuban dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO