Cincin Lord of the Ring dan KPK

Cincin Lord of the Ring dan KPK Ilustrasi cincin Lord of the Ring dan KPK.

Sebenarnya perubahan tersebut adalah tindak lanjut penyesuaian putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 tahun 2017, dimana dalam Putusan MK tersebut telah dinyatakan sebagai bagian dari cabang pemerintah. Apabila revisi UU dianggap keliru, nyatanya pada saat putusan tersebut dibacakan, tidak ada demonstrasi penolakan putusan MK tersebut.

Revisi menempatkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif menjadi di bawah pengawasan Dewan Pengawas yang ditunjuk langsung oleh Presiden benar-benar ditentang oleh penolak revisi karena dianggap revisi tersebut menempatkan hanya sebagai staf Presiden, tidak lagi sebagai institusi yang independen.

Di Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki fungsi independen, tetap diketuai oleh pimpinan yang melapor langsung kepada Perdana Menteri Singapura. Di Hongkong, Independent Commission Against Corruption (ICAC), tetap bertanggung jawab langsung kepada Chief Executive of HongKong. Baik Singapura dan HongKong tetap memiliki ranking tinggi dalam penilaian pemberantasan korupsi meskipun di bawah pengawasan eksekutif.

Saya dalam hal ini secara tegas mendukung revisi Undang-Undang untuk adanya mekanisme pengawasan terhadap , tetapi saya tidak mendukung upaya-upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia. Jadi tidak bisa dalam polemik revisi UU , kita hanya dibatasi antara pro ataupun kontra revisi Undang-Undang karena permasalahan penegakan hukum sangat kompleks.

Pada tahun 2017, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Indra Sahnun Lubis pada saat itu mengungkapkan adanya peminjaman uang oleh dari Almarhum pengusaha Probosutedjo sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dalam Operasi Tangkap Tangan menjebak oknum pegawai Mahkamah Agung (MA). Sebaliknya, Wakil Ketua Laode Muhammad Syarif menjelaskan sudah menanyakan terkait uang tersebut kepada pimpinan terdahulu memperoleh penjelasan tidak pernah ada uang pinjaman sebesar Rp. 5 miliar dan sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, uang tersebut telah dirampas untuk negara.

Belakangan ini beredar pula berita-berita mengenai kedekatan penyidik senior dengan seorang pimpinan daerah, sehingga mengakibatkan tidak independennya terhadap penyelidikan perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan daerah tersebut.

Masalah benar atau tidaknya berita-berita tersebut, secara prinsip bagi saya, mekanisme pengawasan tetap sangat diperlukan dalam segala sesuatu yang berhubungan dengan kekuasaan. Apabila tidak ada mekanisme pengawasan kewenangan dari sisi internal maupun eksternal, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi sangat besar dan cenderung korup. Pengawasan tersebut berlaku bukan hanya bagi pemakai cincin kekuasaan maupun terhadap orang-orang yang memiliki hasrat untuk memakai cincin kekuasaan tersebut.

Sayangnya, revisi Undang-Undang Korupsi tidak menjangkau korupsi di sektor privat, yang menurut saya juga sudah urgen untuk diterapkan di Indonesia dan rencananya akan saya bahas di lain kesempatan.

*H. Rahmat Santoso, S.H., M.H. adalah Ketua Umum DPP IPHI Ikatan Penasihat Hukum Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO