TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menemukan tambang pasir ilegal seluas kurang lebih 5 sampai 6 hektare di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar saat sidak tambang pada beberapa hari yang lalu.
Sekretaris Komisi III DPRD Tuban, H Rasmani saat dihubungi Rabu (18/12) mengatakan, tambang tak berizin tersebut dapat membuat kondisi alam semakin rusak.
BACA JUGA:
- Peras Pemilik Tambang, Polres Tuban Ringkus Belasan Oknum LSM
- Satreskrim Polres Tuban Tepis Isu Keterlibatan Anggota di Tambang Pasir Silica
- Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif
- AJI Surabaya: Bukan Rahasia Lagi Anggota Dewan Punya Bisnis Tambang, Rawan Konflik Kepentingan
Meski sebagian masyarakat diuntungkan, menurutnya lebih banyak warga yang dirugikan dengan rusaknya alam tanpa adanya kompensasi.
"Sedangkan desa secara lembaga tidak berani meminta apa-apa pada penambang, karena secara hukum itu ilegal," paparnya.
Rasmani menyebutkan, secara umum tambang di Tuban masih banyak yang belum berizin. Hal itu disebabkan kebijakan pengurusan izin yang ditarik ke provinsi. Hal ini membuat pengusaha merasa sulit dan ribet dan alasan perut, sehingga terjadilah tambang ilegal.
"Kami minta pemerintah daerah dan pemprov segera menindaklanjuti ini," tegasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News