Anggota DPRD yang Ditetapkan Sebagai Cabup atau Cawabup di Pilkada 2020 Harus Mundur dari Jabatannya

Anggota DPRD yang Ditetapkan Sebagai Cabup atau Cawabup di Pilkada 2020 Harus Mundur dari Jabatannya Imam Nurhadi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO