Cabuli Keponakannya Sendiri yang Masih Balita, Pemuda Jombang Diciduk Polisi

Cabuli Keponakannya Sendiri yang Masih Balita, Pemuda Jombang Diciduk Polisi Ilustrasi

Terbongkarnya kasus pencabulan yang menimpa anak bawah umur ini karena korban merasa kesakitan di bagian alat vitalnya saat buang air kecil. Kemudian, korban melapor ke orang tuanya. Setelah ditanya, ia menjawab bahwa AS nakal.

Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban sempat memeriksakan sakit pada alat vital anaknya ke dokter. Bahkan, pihak keluarga juga melakukan mediasi yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Namun, pelaku tak mau mengakuinya, akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Karena penasaran, orang tua korban terus menanyai anaknya. Proses mediasi pun tidak membuahkan hasil. Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jombang, pada 27 Desember 2019,” kata Retno.

Masih menurut Retno, dari keterangan warga sekitar, pelaku diketahui sering mabuk-mabukan. Saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolres Jombang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Retno. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO