JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Para kiai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jami'iyah Ahli Thoriqoh Mu'tabaroh Indonesia (JATMI) geram terhadap Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire. Karena pria jomblo asal Grinting Brebes Jawa Tengah bernama asli Edi Raharjo itu masih mengaku-ngaku NU dan pengurus JATMI. Padahal ia sudah dipecat sejak tahun 2018 lalu.
“Sudah kami pecat dari JATMI sejak Juli 2018, karena banyak melakukan sesuatu yang tak sesuai dengan JATMI,” kata Drs KH Miftakhul Falah, Sekretaris Jenderal JATMI kepada bangsaonline.com, Selasa (28/1/2020).
BACA JUGA:
- Khofifah Ajak Nahdliyin Implementasikan Qanun Asasi NU saat Harlah Muslimat ke-78 di Kota Batu
- Di Haul ke-34 Syaikhuna KH Anwar Nur, Khofifah Berbagi Cerita soal Jatim Berkah
- Silaturahmi ke Keluarga Pendiri NU, Mundjidah-Sumrambah Minta Restu
- Soal MLB NU, Cucu Syaikhona Kholil Bangkalan: Jangan-jangan Mereka Gak Bisa Ngaji
Kiai Miftah – panggilan Kiai Miftakhul Falah – menuturkan bahwa Rangga tak layak jadi pengurus maupun anggota JATMI karena tak melaksanakan syariat Islam secara baik. “Contohnya tentang salat lima waktu,” kata Kiai Miftah. Padahal bagi warga JATMI dan umat Islam salat lima waktu adalah wajib.
(KH Miftahul Falah bersama Presiden Joko Widodo dalam suatu acara. foto: istimewa/ bangsaonline.com)
Selain itu, Rangga juga tak menunjukkan pergaulan yang baik di lingkungan JATMI. Bahkan Kiai Miftah meragukan gelar akaemik yang dibanggakan Rangga. Karena itu, tutur Kiai Miftah, rapat pengurus Dewan Pengurus Pusat JATMI memutuskan memecat Rangga dari JATMI.
Kepada bangsaonline.com, Kiai Miftah lalu menunjukkan surat resmi pemecatan Rangga Sasana dari kepengurusan JATMI. Dalam surat berkop Dewan Pimpinan Pusat Jami'iyyah Ahli Thoriqoh Mu'tabaroh Indonesia (JATMI) itu secara gamblang disebutkan bahwa Rangga Sasana diberhentikan dari kepengurusan JATMI.
Dalam surat bertanggal Jakarta, 16 Juli 2018 itu Rangga Sasana disebut Kiai Ageng. Surat pemberhentian itu menyebut Kepada Yth, Saudara Kiai Ageng Ranggasasana Ginting RT 07/04 Kec. Bulakamba Kab. Brebes (Jawa Tengah).
Dalam surat pembehentian itu ada dua alasan utama DPP JATMI memecat Rangga Sasana. Pertama, Rangga dianggap menampakkan perilaku yang bertentangan dengan kaifiyah Ahli Thoriqoh.