”Pendampingan kepada masyarakat oleh OJK, secara tidak langsung juga memberikan literasi keuangan kepada masyarakat. Karena dengan semakin berkembangnya teknologi, fintek sudah bisa diakses dimana saja. Padahal tidak semua orang mengetahui keabsahan legalitas dari penyedia fintek tersebut,” ungkapnya.
Setidaknya, kata Khofifah, sudah lebih 100 fintek dan investasi ilegal yang izinnya sudah dicabut oleh OJK. Akan tetapi, pendampingan kepada masyarakat harus tetap dilakukan, jangan sampai terjerat fintek dan investasi ilegal.
Khofifah juga minta dukungan dari OJK dalam menjalankan Perpres nomor 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Perekonomian di Jawa Timur. Menurut dia, dengan adanya pendampingan dan pengawalan dari OJK, maka investor baik dari dalam negeri dan luar negeri akan sesuai dengan tujuan mempercepat pembangunan ekonomi di Jatim.
Sementara Ketua Panitia Bambang Mukti Riyadi menuturkan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Jawa Timur 2020 merupakan agenda tahunan OJK. Tujuannya untuk mengkomunikasikan arah kebijakan pemerintah kedepan. Acara ini dihadiri 400 undangan. “Pertemuan ini juga membicarakan upaya mengembangkan ekonomi Jatim di masa mendatang. Diharapkan, setelah sertijab ini, pimpinan yang baru bisa mendukung dan bekerjasama guna menjawab tantangan penguatan ekosistem industri keuangan di Jatim yang berdaya saing dan berkualitas,” kata Bambang. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News